Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Nominal Denda Penumpang KA yang Turun Kebablasan?

Kompas.com - 04/08/2023, 19:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com - Per 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mulai menerapkan tindakan tegas bagi para penumpang yang turun melebihi stasiun akhir tujuan.

Jika sebelumnya bagi penumpang yang kedapatan masih di dalam kereta saat sudah sampai stasiun tujuan sesuai tiket hanya dihukum diturunkan di stasiun terdekat, maka kini sanksinya berupa pengenaan denda.

Pemberlakuan denda ini tidak pandang bulu. Artinya berlaku untuk semua penumpang yang kedapatan turun melebihi stasiun yang tertera di tiket, baik yang disengaja maupun tidak sengaja.

Sebagai informasi saja, selain karena memang disengaja, terkadang penumpang kebablasan saat naik kereta api seperti karena tertidur, tidak mendengar informasi pemberitahuan, pikun, tidak sadarkan diri, dan sebagainya.

Baca juga: Jajal LRT Jabodebek, Jokowi: Kurang-kurang Harus Kita Maklumi

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus, mengatakan besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Sederhanya, nominal dendanya adalah dua kali lipat dari harga kelas ekonomi paling rendah untuk tarif yang dihitung dari stasiun akhir penumpang sesuai tiket yang dibeli hingga stasiun di mana penumpang diturunkan paksa.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama serta akan dijemput oleh petugas stasiun," kata Joni dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

Selanjutnya, petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Baca juga: Cerita Wamen BUMN Terima Komplain Siemens soal LRT Buatan INKA

"Apabila dalam kurun 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Joni.

Sementara itu bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melanggar atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera pada tiket maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender alias setengah tahun.

Joni bilang, pemberlakukan sanksi baru ini perlu dilakukan. Ini karena aturan ini adalah bagian dari upaya peningkatan layanan kereta api.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api," beber Joni.

Baca juga: Wamen BUMN Buka-bukaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Nyaris Mangkrak

"Sekaligus sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran oleh penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata dia lagi.

Bisa meminta tolong kondektur

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, lanjut Joni, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera pada tiketnya akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," tutur dia.

Selain itu, kata dia, kondektur juga mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Baca juga: Berapa Biaya Bangun Kereta Cepat Jakarta-Bandung Per Kilometernya?

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi check seat passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

"Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com