Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Benahi Implementasi UU Ciptaker di Kawasan Perdagangan Bebas, FGD di Batam Ini Hasilkan 9 Rekomendasi

Kompas.com - 07/08/2023, 09:49 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipaker) menghasilkan sembilan rekomendasi kepada pemerintah guna membenahi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terutama untuk Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone.

Sembilan rekomendasi tersebut dicapai setelah mendengar berbagai masukan selama kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja” di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (4/8/2023).

FGD tersebut menghadiri dua pembicara utama, yakni Pakar Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Gunawan Sumodiningrat, dan Presiden Institut Otomotif Indonesia (IOI) Made Dana Tangkas. FGD juga menghadirkan pemerintah daerah (pemda), asosiasi pengusaha, pelaku UMKM, serta perwakilan delapan kementerian.

Baca juga: Kemenaker Optimistis UU Ciptaker Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Dalam siaran persnya kepada Kompas,com, Minggu (6/8/2023), Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker menjabarkan sembilan rekomendasi yang dicapai dalam FGD tersebut.

1. Pemerintah perlu meningkatkan intensitas kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai aspek kemitraan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dengan usaha menengah dan besar, kepada dunia usaha industri, asosiasi, dan komunitas-komunitas. Hal ini sebagaimana amanat dari UU Cipta kerja.

2. Pemerintah perlu melakukan pembinaan kepada UMKM yang dijalankan secara
berkelanjutan dan terintegrasi dalam ekosistem kemitraan.

3. Pemerintah perlu membina dan menumbuhkan kesadaran usaha kepada UMKM mengenai kebutuhan usaha menengah dan besar melalui research and development.

4. Pemerintah perlu memperkuat kolaborasi lintas stakeholder melalui pentahelix untuk
melaksanakan dan implementasi kemitraan daerah.

5Pemerintah perlu melakukan fasilitasi kepada UMKM untuk memperbarui profil dan produknya dalam katalog usaha.

6. Pemerintah perlu melakukan monitoring dan pembinaan kepada pelaku usaha dalam
mewujudkan tata kelola yang transformatif.

7. Pemerintah perlu memperjelas kewenangan pelaksanaan dan implementasi peraturan UU Cipta Kerja oleh pemda yang berada di wilayah kawasan perdagangan bebas.

8. Pemerintah perlu meninjau kembali peraturan pengenaan pajak, bea masuk, dan bea keluar atas kegiatan supply chain dan produksi barang jasa yang dihasilkan oleh usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) di wilayah Batam.

9. Pemerintah perlu menegakkan ketentuan mengenai pemberian insentif pajak di
Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 kepada usaha menengah dan besar.

Baca juga: Bahas Isu Kesejahteraan hingga UU Cipta Kerja Bareng Buruh, Ganjar: Diskusinya Cukup Tajam

Sembilan, rekomendasi ini menjadi masukan penting yang harus segera dicari solusinya, mengingat Batam masuk dalam Kawasan Perdagangan Bebas.

Artinya, kawasan Batam tidak dikenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Halaman:


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com