Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaminan Pemerintah untuk UMKM Bisa Ekspor lewat Revisi Permendag PPMSE

Kompas.com - 13/08/2023, 11:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal mengatur mengenai perdagangan daring, baik yang ada di e-commerce maupun social commerce.

Lewat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha ataupun UMKM didorong memperluas pasarnya bahkan sampai ke mancanegara atau ekspor.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, dengan adanya revisi aturan tersebut pemerintah menjamin aktivitas ekspor UMKM jauh lebih tertata sehingga bisa memperluas pasar ekspornya.

Baca juga: Aturan Dipisah, Persaingan Social Commerce dan E-commerce Dinilai Akan Lebih Adil

“Kira- kira isi revisinya yakni mengenai pengaturan e-commerce, isinya kira-kira e-commerce ini ditata agar bisa tumbuh berkembang, bahkan bisa memperluas pasar ekspor. Yang pertama e-commerce itu yang bisa melalui e-commerce itu kita kasih positif list, yang boleh saja. pokoknya kita bisa harus melalui sistem yang biasa," kata Menteri Perdagangan di sela - sela acara Road To Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 Technopark (STP), Jumat, (11/8/2023).

Menurut Mendag, lewat revisi tersebut, rencana mengenai isu cross border atau lintas batas sebetulnya bukan mengatur soal pembatasan. Justru pemerintah ingin membuat kesetaraan antara pemain usaha yang mikro, kecil dan pemain besar.

Dengan begitu platform e-commerce nantinya menjadi wadah bagi UMKM menjual produknya untuk dipasarkan ke pasar luar negeri.

"Yang terakhir e-commerce itu platform digital. Dia tidak boleh jadi produsen, jadi platform saja. Dengan begitu kalau diterapkan dengan baik mudah-mudahan UMKM kita tidak terganggu, bahkan bisa menyerbu pasar internasional," kata Mendag Zulhas.

Sementara itu, Sea Group yang merupakan induk usaha Shopee memastikan siap mengikuti kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam revisi Permendag nantinya.

Sebagai e-commerce cross border, Shopee memastikan sudah melalui mekanisme yang ditetapkan sesuai aturan pemerintah termasuk pengenaan bea masuk.

“Adapun jumlah cross border impor saat ini hanya 1 persen dan barang yang diimpor juga tidak berkompetisi langsung dengan UMKM, karena kami sudah menutup 13 kategori barang impor cross border seperti arahan Kemenkop UKM pada tahun 2021 lalu," ujar Director & Country Head Sea Indonesia Kiky Hapsari.

Lebih lanjut, Kiky menjelaskan Shopee sebagai cross border commerce juga memberi ruang sangat besar dan memiliki ekosistem ekspor untuk UMKM lokal. Bahkan, saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM yang tersedia di pasar Asia Tenggara, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Jadi cross border di Shopee jangan dilihat hanya impor tapi juga menghadirkan peluang lintas batas bagi UMKM melalui ekspor ritel. Hal ini juga sejalan dengan keinginan pemerintah agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tapi juga pemain di pasar global,” katanya.

Shopee sendiri sudah membangun ekosistem UMKM ekspor dengan memabngun 10 Kampus UMKM Ekspor di 10 kota yang tersebar di Indonesia. Melalui ekosistem ini, Shopee menargetkan 500.000 UMKM ekspor bisa tercapai di tahun 2030 mendatang.

Baca juga: Kapan Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Terbit? Mendag: Lebih Cepat, Lebih Bagus...

Sementara itu pelaku UMKM asal Solo, Purnama Saputra berharap agar pemerintah memiliki langkah untuk meghubungkan antara penjual lokal dengan pelanggan di luar negeri. Sebab, sejauh ini kata dia, apabila UMKM ingin mengekspor produk dagangannya, terkendala dengan persyaratan seperti perizinannya.

"Harusnya pemerintah berani ambil sikap buat bikin tindakan khusus seperti shopee export misalnya. Pemerintah bisa menjadi penghubung antara seller lokal dengan customer di luar. Jadi sebagai seller lokal enggak perlu ribet urus izin ini itu, sesimpel jualan online saja," ungkap dia.

Sementara jika mendaftar ke akun e-commerce luar negeri seperti Alibaba, banyak UMKM yang mengeluhkan kesulitan pendaftaran, pembayaran hingga pengemasan.

"Mungkin pemerintah bisa gandeng startup lokal karena seller Indonesia sendiri untuk membuat akun jualan di luar seperti Alibaba, Ebay masih banyak yang terkendala di metode pembayaran dan shippingnya. Nah, pemerintah harusnya berani ambil tindakan nyata, action di celah itu. Pasti akan lebih baik untuk mendongkrak kinerja ekspor Indonesia," pungkasnya.

Baca juga: Soal Penghapusan Kredit Macet UMKM, BUMN: Berani Pinjam Harus Berani Lunasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com