Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop-UKM "Sentil" TikTok soal Penjualan Lintas Batas

Kompas.com - 14/08/2023, 14:00 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki berencana akan memanggil kembali TikTok lantaran masih ditemukannya aktivitas perdagangan lintas bantas atau cross border di platform-nya.

Padahal sebelumnya, pada saat melakukan pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM Juli lalu, TikTok telah membantah menerapkan penjualan cross border di platform-nya.

“Coba lihat TikTok kan janji untuk tidak melakukan predatory pricing, tidak cross border, tapi saya lihat tadi di online (TikTok Shop) parfum ada Rp 100, celana pendek Rp 2.000, itu harga pokok penjualannya (HPP) saja ongkos produksinya di dalam negeri sudah pasti di atas Rp 5.000,” ujar Teten saat jumpa pers di Jakarta, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Cara Mencairkan Gift TikTok Jadi Uang Tunai dan Syaratnya

“Jadi belum ada perubahan dari TikTok. Nanti saya akan panggil lagi,” sambung Teten.

Teten menilai dengan masuknya produk cross border ke Tanah Air membuat produk UMKM kalah saing lantaran harganya yang dibanderol lebih murah. Selain itu, dia juga menilai masuknya produk lintas bantas kemungkinan terjadi karena adanya kekeliuran dalam tarif bea masuknya.

“Kebanyakan kebijakan bea masuk kita itu masih rendah sehingga produk-produk jadi dari luar itu bisa dijual murah semurah-murahnya di sini sehingga produk UMKM kita itu tidak bisa bersaing. Level HPP aja kita enggak sanggup,” jelas Teten.

Baca juga: Polemik TikTok, Mendag Pisahkan Izin E-Commerce dan Social Commerce

Adapun sebelumnya, TikTok Indonesia menegaskan bahwa sejak awal meluncurkan TikTok Shop di Indonesia, pihaknya telah memutuskan untuk tidak membuka bisnis lintas batas (cross border) di Indonesia.

“Ini adalah komitmen kami untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Indonesia,” kata Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan usai audiensi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) di Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Buka Bisnis E-commerce di AS, Ini Cara TikTok Pasok Barang dari China

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com