Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Perbedaan BUMN dan BUMD: Pengertian, Jenis, dan Contohnya

Kompas.com - 16/08/2023, 12:05 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Meski sama-sama merupakan suatu badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah, tetapi BUMN dan BUMD memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dari sisi kepemilikan, lingkup operasional atau skala yang diperbolehkan.

Lalu apa perbedaan BUMN dan BUMD?  

Baca juga: Jawab Kritik, Jokowi: Jalan Tol Enggak Bisa Dimakan, Ya Memang

Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.

Dalam pasal 1 regulasi tersebut, disebutkan bahwa BUMN adalah badan usaha yang sebagian besar modalnya atau seluruhnya adalah milik negara.

Sebuah perusahaan bisa dianggap sebagai BUMN apabila saham pemerintah adalah mayoritas atau setidaknya di atas 50 persen.

Jika saham pemerintah mayoritas, maka perusahaan bisa disebut BUMN dan berhak menyandang status Persero di belakangnya.

Baca juga: Insentif Makroprudensial, Meredam Fenomena Wait and See

 

Modal BUMN adalah berasal dari negara melalui penyertaan secara langsung APBN atau juga bisa berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai pembangunan, hingga membuka lapangan pekerjaan.

BUMN biasanya memiliki tugas untuk menjalankan fungsi-fungsi strategis yang penting bagi negara dan masyarakat, seperti sektor energi, transportasi, komunikasi, dan infrastruktur lainnya.

Baca juga: Mirae Asset Proyeksi IHSG Tembus Level 7.600

Jenis-jenis BUMN dan contohnya

Secara umum, jenis BUMN terbagi menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Persero. Perbedaan antara BUMN berbentuk Persero dan Perum adalah pada aspek permodalannya.

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan sahamnya tidak dimiliki oleh pihak lain. Tujuan Perum BUMN adalah untuk menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan banyak orang atau hajat hidup orang banyak.

Adapun contoh Perum BUMN adalah Perum Bulog, Perum Peruri, Perum PPD, Airnav, dan Perum Damri.

2. Persero

Sedangkan Persero adalah perusahaan milik negara yang sebagian sahamnya bisa dimiliki pihak lain. BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mempunyai saham paling sedikit 51 persen dan diperbolehkan pemerintah untuk mengejar keuntungan.

Contoh dari BUMN PT adalah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PLN (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Jasa Raharja (Persero).

Baca juga: Tekankan Hilirisasi, Jokowi: Jadi Pemilik SDA Saja Tidak Cukup, Itu Akan Membuat Kita Menjadi Bangsa Pemalas

BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).Dokumentasi Peruri BUMN adalah sebuah badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara (pemerintah pusat), sedangkan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah (pemerintah provinisi, kabupaten/kota).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com