Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Pabrik Tak Bisa WFH, Dinilai Berhak Dapat Perlindungan

Kompas.com - 22/08/2023, 05:10 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, buruh yang bekerja di pabrikan tidak dapat menerapkan bekerja dari rumah (work from home/WFH) karena imbas dari polusi udara.

Namun, dirinya memberikan solusi tiga hal yakni pembagian jam kerja (shift), pembagian masker, dan ditanggungnya biaya pemeriksaan kesehatan rutin dari pengusaha maupun pemerintah.

"Pengaturan jam kerja, penggunaan masker, memberikan medical check up harus dilakukan (oleh pengusaha kepada buruh pabrik). Karena enggak mungkin juga pabrik itu diliburkan," katanya dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Apindo: Tidak Semua Sektor Usaha Bisa Terapkan WFH

Menurut dia, buruh pabrik pantas mendapatkan perlindungan tersebut. Lantaran rentan terhadap penyakit yang ditimbulkan oleh polusi udara.

"Harus dipastikan buruh pabrik mendapatkan perlindungan. Sudah tahu WFH, memang buruh ke pabrik enggak perlu dilindungin? Pakai motor lagi, terbuka lagi. Buruh pabrik ini harus diberikan masker. Pengusaha mau enggak kasih masker (ke buruh)? Pemda mau enggak kasih masker (ke buruh)? Harus dilakukan MCU, medical check up rutin, karena ini kan polusi udara," ucap Said Iqbal.

Baca juga: WFH ASN untuk Kurangi Polusi Masih Tunggu Instruksi Gubernur DKI

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono sebelumnya mengimbau kantor instansi swasta mau menerapkan hybrid working untuk membantu mengatasi polusi udara di Jakarta.

Hybrid working merupakan sistem yang mengombinasikan antara bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para karyawannya.

Menurut Heru, usulan hybrid working disepakati dalam rapat terbatas (ratas) polusi udara yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (14/8/2023).

"Swasta tadi (menurut) hasil rapat, mudah-mudahan swasta dari tingkat pusat bisa menerapkan itu. Ya kayak (sistem kerja) saat Covid-19 saja," ujar Heru dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com