Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu Nikah Digital bagi Pasangan Baru dan Pasangan Lama

Kompas.com - 22/08/2023, 21:46 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan oleh pasangan baru maupun pasangan yang sudah lama menikah. 

Sebagai informasi, kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk pasangan yang sudah menikah. Namun, kartu ini bukan pengganti buku nikah. 

Kartu nikah adalah kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa kemana-mana. 

Baca juga: Transformasi Digital Bank di Indonesia Butuh Adopsi Teknologi

Bentuk kartu nikah mirip e-KTP yang disematkan foto kedua mempelai. Pada kartu nikah, terdapat tulisan Kementerian Agama Republik Indonesia di bagian atas serta diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.

Adapun di bagian bawah, ada keterangan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, dan barcode.

Barcode ini terhubung dengan data server Bimas Islam dan bisa membaca data lengkap pasangan suami istri.

Baca juga: Tidak Seperti KRL dan LRT, Kemenhub Tak Subsidi Tiket kereta Cepat Jakarta-Bandung

Awalnya, kartu nikah fisik diluncurkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada November 2018. Namun pada Mei 2021, Kemenag meluncurkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik.

Keberadaan kartu nikah digital adalah untuk melengkapi buku nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA). 

Lalu, bagaimana cara cetak kartu nikah digital

Dilansir dari Kompas.tv, cara cetak kartu nikah digital bisa dilakukan dengan mudah. Proses pengurusannya pun tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Sebelum cetak kartu nikah digital, pasangan harus membuat kartu nikah dahulu di laman https://simkah.kemenag.go.id/.

Baca juga: Pamer Gaji Menteri Cuma Rp 19 Juta, Bahlil: Rumus Kaya Itu Jadi Pengusaha

Berikut ini adalah tahapan atau cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan baru maupun pasangan lama yang sudah resmi menikah. 

Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru

  • Kunjungi laman di https://simkah.kemenag.go.id/ di HP atau komputer
  • Lengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.
  • Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah link.
  • Setelah itu, download kartu nikah digital yang telah dikirimkan dan cetak sendiri

Cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan lama

Adapun cara cetak kartu nikah digital untuk pasangan lama, tidak jauh berbeda dengan pasangan baru. Bedanya pasangan lama harus datang ke KUA tempat mereka menikah dulu.

Berikut cara cetak kartu nikah digital pasangan lama:

  • Pasangan datang ke KUA tempat mereka menikah
  • Setelah itu, mengisi data pernikahan di https://simkah.kemenag.go.id/
  • Selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
  • Kartu nikah digital pun sudah bisa dicetak sendiri

Baca juga: Apa Itu SLIK OJK: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengeceknya

Demikian informasi seputar cara cetak kartu nikah digital bagi pasangan baru maupun pasangan lama.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com