Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Penjualan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dinilai Bisa Gerus Pendapatan Negara dan UMKM

Kompas.com - 24/08/2023, 11:40 WIB
Elsa Catriana,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemerintah harus mencabut larangan e-commerce atau platform penjualan sistem elektronik alias online shopping untuk menjual barang impor senilai kurang dari 100 dollar AS atau sekitar Rp 1,5 juta (kurs Rp15.084 per dolar AS).

Adapun larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta itu salah satu poin yang diatur dan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menurut dia, poin ini perlu dihapus lantaran tidak mendasar dan bisa mengganggu perputaran bisnis UMKM. Sebab dia tidak menampik ada saja UMKM yang bisnisnya berasal dari produk-produk impor.

Belum lagi jika masyarakat berahli belanja ke social commerce untuk mencari barang-barang impor yang murah.

Baca juga: Jeritan Pelaku UMKM Digempur Barang Impor Murah di TikTok

“Kalau kebijakan 100 dollar AS ini karena enggak ada dasarnya, barang apa yang mau diisi maka konsekuensinya satu konsumen tidak belanja di platform e-commerce yang artinya juga menggangu perputaran UMKM, “ ujarnya saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Selain itu menurut dia jika larangan jual barang impor di bawah Rp 1,5 juta itu tetap ada, bisa membuat pendapatan negara turun lantaran pajak akan barang impor ke Tanah Air tidak masuk. Dia menyebutkan pemerintah bisa mendapatkan Rp 40-50 triliun dari pajak masuknya barang impor.

“Jadi sebenarnya masalahnya sudah benar tapi solusinya yang enggak benar. Jadi sebelum ini diimplementasikan untuk aturan lain yang di Permendag itu silahkan dilanjut,” kata Bhima.

“Pemerintah lost, UMKM lost. UMKM lost 2 hal yaitu UMKM yang lost dari barang impornya pasti akan rugi dan UMKM yang selama ini bisnisnya menggunakan bahan baku dari barang impor,” pungkas Bhima.

Baca juga: Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Boleh Dijual Daring, Ini Syaratnya

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengungkapkan, revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Dalam beleid aturan tersebut Mendag Zulhas menuturkan pihaknya melarang penjualan barang impor sebesar di bawah 100 juta dollar AS atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"Revisi permendag sudah selesai sekarang tanggal 1 (Agustus) lagi diharmonisasi berarti hari ini di Kemenkumham," ujar Mendag Zulhas saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Selasa (1/7/2023).

"Iya (cross border), itu saja," sambung Zulhas.

Baca juga: Kapan Larangan E-commerce Jual Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Terbit? Mendag: Lebih Cepat, Lebih Bagus...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com