JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto meminta bengkel untuk membebaskan biaya uji emisi kendaraan.
"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisinya untuk mengggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," ucap dia dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).
Asep mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan para pemilik bengkel untuk membahas sekaligus bernegosiasi agar menggratiskan layanan uji emisi kendaraan.
"Kami sudah kumpulkan bengkel di Jakarta yang layanan uji emisinya supaya masyarakat menjelang pelaksanaan razia ini bisa gratis untuk melakukan uji emisi," kata Asep.
Baca juga: Tekan Emisi dan Polusi Udara, Menperin Minta PLN Beri Harga Listrik Murah ke Industri
Menurut dia, sekitar 500 bengkel telah terintegrasi dengan aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Sehingga warga DKI bisa mengetahui lokasi bengkel yang melayani uji emisi kendaraan.
"Ada lebih dari 300 bengkel untuk mobil dan 119 bengkel untuk sepeda bermotor. Itu semua bisa diakses di JAKI, lokasi bengkel di mana saja," jelasnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama dengan Polda Metro Jaya akan melaksanakan uji coba tilang emisi kendaraan mulai besok (25/8/2023) dan akan dimasifkan pada 1 September hingga November 2023.
"Memang kami tidak perlu buru-buru pelaksanaannya. Nanti kemudian setelah November kami harapkan akan terus dilaksanakan," kata Asep.
Dia menjelaskan, kebijakan sanksi tilang ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Sedang Digodok, dari Pajak Tinggi hingga Dilarang Beroperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.