Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Sedang Digodok, dari Pajak Tinggi hingga Dilarang Beroperasi

Kompas.com - 24/08/2023, 16:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengkaji aturan pengenaan sanksi bagi kendaraan yang menimbulkan polusi udara. Salah satu sanksinya bisa berupa pembayaran pajak yang tinggi.

Hal ini dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

"Kita harus pikirkan juga tadi semua kendaraan yang ada di jalan di-discourage kalau dia enggak lolos uji emisi, mungkin ada pajak, mungkin ada lagi yang lain," ujarnya dikutip dari YouTube Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis (24/8/2023).

Rachmat menjelaskan, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tak lolos uji emisi. Selain pajak, juga ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

"Kalau sudah di-pressure sekali, dipajakin, didenda, kedua kali didenda, kalau ketiga kali gimana? apakah mungkin tidak diperbolehkan beroperasi atau seperti apa ini kita coba godok," ucapnya.

Baca juga: Simak Biaya Uji Emisi Mobil di Jakarta Terbaru

Hal sama juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang akan menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

"Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan," ujar Latif dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (23/8/2023).

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, kata Latif, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.

Baca juga: Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Kena Tarif Parkir Tinggi?

Apa itu uji emisi?

Sebagai informasi, uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Perlu diketahui, gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.

Secara garis besar, mengutip laman Pemprov DKI Jakarta, pengujian emisi gas buang kendaraan bermotor dilakukan dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot.

Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup, tanpa menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti radio, pendingin udara, atau lampu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com