Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2024, Pemilihan Operator Kapal Perintis lewat Katalog Elektronik

Kompas.com - 24/08/2023, 22:08 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis akan melalui Katalog Elektronik Sektoral Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 2024.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan katalog elektronik yang transparan dan terbuka akan menciptakan iklim usaha yang kompetitif.

“Keberadaan katalog elektronik beserta proses e-purchasing menjadi media/platform dan alternatif proses pengadaan yang mudah bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya dalam Sosialisasi Katalog Elektronik Sektoral Kemenhub, Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Program Padat Karya ASDP Berdayakan 3.000 Warga Bersihkan Kapal Perintis

Selain itu, melalui penyelenggaraan katalog elektronik, pemerintah juga memperoleh laporan transaksi pembelian barang/jasa pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang akurat.

Oleh karena itu, Novie mengatakan Kemenhub memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk dapat berpartisipasi dalam sistem pengadaan melalui e-katalog sesuai dengan kebijakan LKPP.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Antoni Arif Priadi mengatakan, penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilaksanakan secara rutin setiap tahun. 

Baca juga: Angkutan Kapal Perintis Jadi Andalan Distribusi di Pelabuhan Jayapura

Adapun mekanismenya yakni melalui penugasan kepada BUMN di bidang angkutan laut nasional dan pemilihan penyedia jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Hal tersebut membuat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa (operator) penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis dilakukan melalui katalog elektronik mulai tahun depan,” kata Antoni.

Ia berharap pelaksanaan sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada seluruh pelaku usaha/penyedia potensial yang bergerak di bidang pelayanan publik kapal perintis.

Mulai dari memahami ketentuan tata cara pencantuman produk dalam katalog elektronik hingga tata cara dan persyaratan mendaftarkan.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Kapal Perintis Rute Sulteng-Kalimantan, Jadi Akses ke IKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com