Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan-Kawasan Industri Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang via SIInas, Ini Caranya

Kompas.com - 28/08/2023, 19:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS. com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang sektor industri secara berkala.

Laporan itu dilakukan setiap satu kali dalam satu minggu melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional yakni www.siinas.kemenperin.go.id pada hari Kamis paling lambat pukul 23.59 WIB.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Wulan Aprilianti Permatasari mengatakan, kewajiban ini diimplementasikan menyusul dikeluarkannya Surat Ederan (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri Pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 yang mewajibkan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin parameter emisi gas buang sesuai ketentuan, dan wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap sekali seminggu," ujar Wulan dalam jumpa pers online, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Kemenperin Bantah Pabrik Kertas di Karawang Setop Operasi karena Picu Polusi Udara

Lebih lanjut Wulan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan lantaran kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya yang mengalami penurunan sehigga perlu melakukan upaya pengendalian emisi gas buang sektor industri melalui penerapan industri hijau.

Dengan adanya surat edaran tersebut dijadikan landasan atau acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri.

Kemudian untuk ruang lingkup surat edaran tersebut meliputi kewajiban perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Siinas.

Baca juga: Kemenperin Sebut Industri Semen Tak Sebabkan Polusi Udara Jakarta


Adapun tata cara pelaporan pengendalian emisi gas buang bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sebagai berikut ini:

1. Login ke akun SIInas melalui portal http://siinas.kemenperin.go.id

2. Klik menu "e-Reporting"

3. Pilih "Laporan Pengendalian Emisi"

4. Lengkapi formulir dan upload dokumen pendukung yang sesuai

5. Klik tombol "Kirim" untuk menyampaikan laporan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com