Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kompas.com - 30/08/2023, 08:44 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftaran seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) akan dibuka pada 17 September 2023. Seleksi ini terdiri dari seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelum mendaftar, ada baiknya para pelamar menyiapkan beberapa dokumen agar saat seleksi CASN diumumkan hanya tinggal melengkapi persyaratan yang diminta oleh instansi masing-masing.

"Dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu," ujar Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Bersiap CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

"Cermati setiap dokumen yang dibutuhkan untuk melamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar," lanjut dia.

Daftar dokumen yang dibutuhkan:

  1. Ijazah
  2. Transkrip nilai
  3. KTP
  4. Akta kelahiran
  5. Daftar riwayat hidup
  6. Dokumen lain diumumkan menyusul

Averrouce mengatakan pelamar hanya bisa memilih 1 formasi. Pelamar juga perlu mengetahui bahwa setiap ASN harus siap ditugaskan atau ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, bahkan wilayah terpelosok atau terpencil sekalipun.

"Sehingga perlu komitmen dan jiwa melayani yang tinggi ketika memang memutuskan untuk mendaftar dalam seleksi CASN," katanya.

Baca juga: Pahami, Ini Tahapan Seleksi CPNS 2023

Pada tahun ini, total formasi yang ditetapkan sebanyak 572.299, terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) 28.903 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 543.396.

Mulai pendidikan SMA/SMK sampai Strata III (S3) bisa mengikuti seleksi CASN.

Jumlah soal dan waktu tes

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun telah merilis waktu seleksi serta jumlah soal yang akan dilalui oleh para peserta.

Baca juga: Ini Batas Maksimal Usia Pendaftar CPNS yang Dibuka Tahun Ini

Pada tes CPNS, peserta akan melalui waktu seleksi kompetensi dasar (SKD) selama 100 menit. Adapun tes soal yang dihadapi yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) 30 soal, tes intelegensi umum 35 soal, tes karakteristik pribadi 45 soal.

Sedangkan seleksi kompetensi bidang (SKB) durasi waktu tes yang dijalani selama 90 menit. Terdiri dari 100 soal untuk jenis soal tidak dominan hitungan dan 80 soal untuk dominan hitungan.

Sementara peserta seleksi PPPK akan menjalani tes kompetensi teknis sebanyak 90 soal, seleksi kompetensi manajerial 25 soal, kompetensi sosial kultural 20 soal, wawancara 10 soal. Total waktunya 130 menit.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com