Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
HILIRISASI INDUSTRI

Begini Regulasi Keamanan Kerja Smelter Nikel dan Implementasinya di PT GNI

Kompas.com - 31/08/2023, 10:02 WIB
Aningtias Jatmika,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.comPT Gunbuster Nickel Industry (GNI) berkomitmen menerapkan prosedur keamanan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan operasionalnya untuk meminimalkan angka kecelakaan kerja.

Selain itu, prosedur keamanan kerja di PT GNI sendiri juga menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengoptimalkan program hilirisasi nikel di Indonesia.

Untuk diketahui, PT GNI didirikan pada 2019. Perusahaan tersebut mengoperasikan pemurnian (smelter) bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Kawasan smelter ini diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2021.

Dalam pengoperasian fasilitas smelter tersebut, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunannya.

Adapun salah satu aturan turunan UU tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Untuk industri pemurnian mineral, aturan K3 tertuang pada Pasal 16 ayat (1) sampai ayat (6) dan Pasal 17.

Baca juga: Jamin K3 Pekerja, Prosedur Keamanan Kerja PT GNI Prioritaskan Pemeriksaan Lingkungan hingga Pengujian Alat Berat

Pada Pasal 16 ayat (4), aspek keselamatan kerja pengolahan dan atau pemurnian meliputi manajemen risiko, program pencegahan kerja yang mencakup pencegahan kecelakaan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya.

Kemudian, pendidikan dan pelatihan keselamatan kerja, administrasi keselamatan kerja, manajemen keadaan darurat, inspeksi keselamatan kerja, serta pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.

Selanjutnya, aspek kesehatan kerja meliputi program kesehatan pekerja, higienis dan sanitasi, ergonomis, pengolahan makanan, minuman, dan gizi pekerja, dan atau diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja.

Petunjuk teknis Permen tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang baik serta Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor 185 K/37.04/DJB/2019 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca juga: Di Simposium PPI Dunia 2023, PT GNI Bahas Dukungan terhadap Sektor Pendidikan sampai Prosedur Keselamatan Kerja

Mengacu aturan tersebut, seluruh industri pertambangan dan pemurnian mineral di Indonesia, termasuk PT GNI, diwajibkan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P).

SMK3P sendiri merupakan sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan guna pengendalian risiko keselamatan pertambangan dan pemurnian mineral yang berkaitan dengan kegiatan kerja.

Regulasi keamanan kerja di PT GNI

Seperti diketahui, kegiatan pemurnian mineral memiliki potensi bahaya dan tingkat kecelakaan tinggi. Untuk itu, perlu dilakukan pengelolaan K3 yang mencakup pemahaman serta penerapan pencegahan dan penanggulangan bahaya.

Agar berjalan optimal, pengelolaan K3 harus dilakukan secara sistematis sesuai pola manajemen baku, berbasis risiko, bisa diaudit, dan mencakup seluruh kegiatan pencegahan kecelakaan.

Pengelolaan K3 menjadi tanggung jawab seluruh komponen perusahaan sehingga diperlukan pemahaman dan komitmen bersama mengenai urgensi aturan tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com