Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru Permendag 22/2023, Ini Daftar Barang yang Dilarang Diekspor

Kompas.com - 01/09/2023, 10:30 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) resmi merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Adapun Permendag tersebut telah menimbang untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Maka dari itu telah diputuskan dalam Permendag 22/2023 tentang barang yang Dilarang untuk Ekspor, ada sebanyak 398 pos tarif atau HS produk yang masuk ke dalam daftar Barang Dilarang untuk Ekspor.

Baca juga: Abon, Bawang Goreng, hingga Rendang, Jadi Produk yang Paling Cocok Diekspor

Mengutip dari baleid itu barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi barang yang dilarang untuk diekspor bidang kehutanan, barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertanian, barang yang dilarang untuk diekspor pupuk subsidi, barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan, barang yang dilarang untuk diekspor barang cagar budaya, dan barang yang dilarang untuk diekspor sisa dan skrap logam.

Di dalam Permendag ini juga dijelaskan bahwa Menteri memiliki kewenangan dalam mengatur Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

"Eksportir dilarang mengekspor dan mengeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean atas Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)," bunyi Pasal 3.

Baca juga: Permendag Nomor 22 Tahun 2022 Resmi Diundangkan, Ini Jenis Produk Sawit yang Dilarang Diekspor

Sementara itu, Barang yang Dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberlakukan terhadap pengeluaran Barang dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, pengeluaran Barang dari Kawasan Ekonomi Khusus ke luar Daerah Pabean dan pengeluaran barang dari tempat penimbunan berikat ke luar daerah Pabean.

"Barang yang Dilarang untuk Diekspor diberlakukan terhadap Ekspor Barang atau hasil produksi yang bahan bakunya mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan Ekspor," bunyi Pasal 4 ayat (2).

Apabila eksportir melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Porang yang Harganya Mahal dan Dilarang Diekspor dalam Bentuk Umbi?

 


Kemudian, barang yang dilarang untuk diekspor bidang pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, yakni berupa konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar 50 persen (lebih dari atau sama dengan lima puluh persen) Fe dan 10 persen (lebih dari atau sama dengan sepuluh persen) (Al2O3+SiO2), konsentrat tembaga dengan kadar 15 persen (lebih dari atau sama dengan lima belas persen) Cu, konsentrat timbal dengan kadar 56 persen (lebih dari atau

sama dengan lima puluh enam persen) Pb, konsentrat seng dengan kadar 51 persen (lebih dari atau sama dengan lima puluh satu persen) Zn; dan lumpur anoda (anode slime),

"Mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral," bunyi Pasal 6.

Baca juga: Mendag: Pelaku Usaha Ekspor Kunci kalau Indonesia Mau Maju

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai Barang dilarang Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 297) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 595), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Adapun aturan ini resmi ditetapkan Mendag Zulhas sejak 10 Juli 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com