Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Riset dan Pengembangan dalam Rezim Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 03/09/2023, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MUNGKIN banyak dari kalangan dosen perguruan tinggi (PT) dan peneliti yang belum mengetahui bahwa kegiatan penelitian (riset) dan pengembangan merupakan bagian dari aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah.

Ketentuan hal itu sudah diatur sejak 2010 melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2010 yang telah mengalami 4 (empat) kali perubahan, dan terakhir dicabut oleh Perpres No. 16/2018 yang kemudian diubah oleh Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Swakelola penelitian

Penelitian dan pengembangan yang dilakukan oleh PT (juga oleh lembaga/kementerian/organisasi) melalui dana APBN/APBD merupakan salah satu skema cara pengadaan barang/jasa, yaitu “Swakelola”.

Dalam skema ini, perencanaan, pengerjaan, dan/atau pengawasan kegiatan penelitian sebagai bagian dari cara atau metode pengadaan barang/jasa yang dilakukan sendiri oleh PT sebagai penanggung jawab anggaran.

Perpres membagi metode swakelola menjadi tiga tipe, yaitu Tipe I, II, III atau Tipe IV, tergantung pada siapa yang melaksanakan dan/atau mengawasinya.

Swakelola Tipe I, penelitian dan pengembangan direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh PT. Termasuk pada tipe I adalah riset dan pengembangan yang dilakukan oleh dosen/peneliti internal dengan dana internal PT.

Swakelola Tipe II, penelitian dan pengembangan direncanakan dan diawasi oleh PT, tetapi dilaksanakan oleh instansi/lembaga/PT lain.

Swakelola Tipe III, penelitian dan pengembangan direncanakan dan diawasi oleh PT, tetapi dilaksanakan oleh organisasi masyarakat (ormas) atau kelompok masyarakat.

Termasuk pada swakelola tipe II dan III adalah riset dan pengembangan yang dilakukan secara kolaboratif dan/atau riset dengan dana hibah eksternal.

Secara umum, prosedur dan pelaksanaan penelitian dan pengembangan sebagai aktivitas pengadaan barang dan jasa secara swakelola, seperti yang telah dilakukan selama ini.

Pelaksana riset dan pengembangan sebagai pelaksana swakelola dipilih dan ditetapkan berdasarkan sistem kompetisi atau penugasan.

Penelitian kompetitif dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian proposal oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Penelitian penugasan bersifat khusus dan ditetapkan oleh PT sebagai penyelenggara penelitian, meliputi penelitian strategis, kebutuhan tertentu, kepentingan yang mendesak; dan/atau penelitian yang mensyaratkan pelaksana penelitian dengan kriteria tertentu.

Para pelaksana riset dan pengembangan sebagai pelaksana swakelola yang proposalnya disetujui pendanaannya, kemudian diikat melalui perjanjian tertulis berupa Kontrak Swakelola yang ditandatangani oleh Ketua Tim riset dan pengembangan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) yang diangkat oleh pimpinan PT (atau lembaga/kementerian/organisasi) sebagai Pengguna Anggaran (PA) untuk mengkoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan di tingkat PT.

Kontrak Swakelola penelitian bersifat “Kontrak Lumpsum”, yaitu kontrak pengadaan barang dan jasa melalui penelitian di mana jumlah harga pasti dan tetap untuk lingkup pekerjaan yang dikontrakkan; semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Pelaksana Penelitian atau Pengembangan; pembayaran diberikan secara sekaligus atau bertahap sesuai dengan isi Kontrak; batas waktu ditetepkan (satu tahun atau lebih); dan total dana yang disetujui bersifat mengikat serta mencakup semua jenis pengeluaran (transport, uang makan, honorarium, dll.).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com