Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Riset dan Pengembangan dalam Rezim Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 03/09/2023, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SBK Penelitian

Sejak 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 115/2015) kegiatan riset dan pengembangan di tingkat kementerian/lembaga termasuk PT dilakukan berdasarkan Standar Biaya Keluaran (SBK), di mana besaran biayanya yang ditetapkan berdasarkan keluaran (output) atau sub-keluaran (sub output) yang dinyatakan di dalam proposal dan disetujui oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Besaran SBK penelitian dan pengembangan ditetapkan berdasarkan jenis atau skema riset yang diajukan (pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan, atau kajian aktual strategis).

Volume dan satuan ukur keluaran (output atau sub-output) yang ditetapkan atau menjadi tagihan akhir hasil penelitian sesuai dengan jenis atau skema penelitian berupa Laporan Akhir Penelitian atau Naskah Kebijakan.

Laporan Akhir Penelitian ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan.

Naskah Kebijakan ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian terapan, pengembangan, dan kajian aktual strategis.

Publikasi ilmiah dan/atau diseminasi hasil penelitian dalam bentuk artikel jurnal (nasional atau internasional); prototipe riset dan pengembangan atau laik industri yang digunakan untuk kebijakan; HKI (paten, hak cipta terdaftar/granted), buku, artikel popular, dll, sejatinya tidak termasuk pada jenis tagihan Keluaran Wajib aktivitas penelitian dan pengembangan.

Publikasi/diseminasi/HKI tersebut merupakan Keluaran Tambahan yang bisa ditagihkan kepada peneliti/pengembang, jika mereka memasukkannya dengan biaya tambahan.

Hal ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui PMK No. 115/2015 hingga saat ini melalui PMK no. 151/2022.

Dapat tidaknya penelitian atau pengembangan memperoleh Biaya Keluaran Tambahan untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI tergantung pada hasil penilaian dan rekomendasi dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.

Dalam praktiknya, bisa saja PT/lembaga/kementerian mamasukkan publikasi/diseminasi/HKI sebagai Keluaran Wajib, karena dana penelitian yang diberikan termasuk di dalamnya dana untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI.

Namun demikian, hal ini harus jelas dan spesifik dinyatakan di dalam Kontrak Swakelola yang telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.

Sesuai dengan ketentuan SBK Penelitian, Pelaksana Penelitian atau Pengembangan tidak lagi dituntut untuk melaporkan/menyampaikan bukti rincian pertanggungjawaban pengeluaran atau penggunaan dana kepada Penyelenggara Penelitian (Pasal 17 ayat (4) Permenristekdikti No. 20/2018).

Kewajiban utama Pelaksana Penelitian atau Pengembangan adalah menghasilkan dan mempertanggungjawabkan Keluaran Penelitian atau Pengembangan yang diajukan di dalam Proposal serta disetujui berdasarkan hasil penilaian Komite Penilaian dan/atau Reviewer.

Keluaran Penelitian atau Pengembangan inilah yang harus menjadi orientasi bagi pelaksana penelitian atau pengembangan dalam penggunaan setiap rupiah dana yang dikeluarkan.

Aspek perpajakan

Walaupun penelitian dilakukan Berbasis Keluaran, namun kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian tetap ada sesuai pasal 15 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 15/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com