Sejak 2016, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 115/2015) kegiatan riset dan pengembangan di tingkat kementerian/lembaga termasuk PT dilakukan berdasarkan Standar Biaya Keluaran (SBK), di mana besaran biayanya yang ditetapkan berdasarkan keluaran (output) atau sub-keluaran (sub output) yang dinyatakan di dalam proposal dan disetujui oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer.
Besaran SBK penelitian dan pengembangan ditetapkan berdasarkan jenis atau skema riset yang diajukan (pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan, atau kajian aktual strategis).
Volume dan satuan ukur keluaran (output atau sub-output) yang ditetapkan atau menjadi tagihan akhir hasil penelitian sesuai dengan jenis atau skema penelitian berupa Laporan Akhir Penelitian atau Naskah Kebijakan.
Laporan Akhir Penelitian ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian pembinaan/kapasitas, dasar, terapan, pengembangan.
Naskah Kebijakan ditetapkan sebagai tagihan untuk jenis/skema penelitian terapan, pengembangan, dan kajian aktual strategis.
Publikasi ilmiah dan/atau diseminasi hasil penelitian dalam bentuk artikel jurnal (nasional atau internasional); prototipe riset dan pengembangan atau laik industri yang digunakan untuk kebijakan; HKI (paten, hak cipta terdaftar/granted), buku, artikel popular, dll, sejatinya tidak termasuk pada jenis tagihan Keluaran Wajib aktivitas penelitian dan pengembangan.
Publikasi/diseminasi/HKI tersebut merupakan Keluaran Tambahan yang bisa ditagihkan kepada peneliti/pengembang, jika mereka memasukkannya dengan biaya tambahan.
Hal ini telah diatur sejak tahun 2016 melalui PMK No. 115/2015 hingga saat ini melalui PMK no. 151/2022.
Dapat tidaknya penelitian atau pengembangan memperoleh Biaya Keluaran Tambahan untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI tergantung pada hasil penilaian dan rekomendasi dari Komite Penilaian Keluaran Penelitian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.
Dalam praktiknya, bisa saja PT/lembaga/kementerian mamasukkan publikasi/diseminasi/HKI sebagai Keluaran Wajib, karena dana penelitian yang diberikan termasuk di dalamnya dana untuk keperluan publikasi/diseminasi/HKI.
Namun demikian, hal ini harus jelas dan spesifik dinyatakan di dalam Kontrak Swakelola yang telah ditandatangani dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Sesuai dengan ketentuan SBK Penelitian, Pelaksana Penelitian atau Pengembangan tidak lagi dituntut untuk melaporkan/menyampaikan bukti rincian pertanggungjawaban pengeluaran atau penggunaan dana kepada Penyelenggara Penelitian (Pasal 17 ayat (4) Permenristekdikti No. 20/2018).
Kewajiban utama Pelaksana Penelitian atau Pengembangan adalah menghasilkan dan mempertanggungjawabkan Keluaran Penelitian atau Pengembangan yang diajukan di dalam Proposal serta disetujui berdasarkan hasil penilaian Komite Penilaian dan/atau Reviewer.
Keluaran Penelitian atau Pengembangan inilah yang harus menjadi orientasi bagi pelaksana penelitian atau pengembangan dalam penggunaan setiap rupiah dana yang dikeluarkan.
Walaupun penelitian dilakukan Berbasis Keluaran, namun kewajiban perpajakan atas dana hibah penelitian tetap ada sesuai pasal 15 Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. 15/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Anggaran Penelitian Berbasis SBK Sub Keluaran Penelitian.