Penelitian atau pengembangan sebagai bagian dari aktivitas rezim pengadaan barang dan jasa tidak luput dari aspek-aspek perpajakan.
Dalam rezim ini, penelitian atau pengembangan diasumsikan sebagai aktivitas yang bagi penerimanya (Peneliti atau Pengembang) bisa menghasilkan dana yang memiliki konsekuensi pajak.
Apalagi penelitian atau pengembangan yang dilakukan oleh para dosen PT yang sudah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH).
Jenis pajak penghasilan yang dikenakan dan menjadi kewajiban Peneliti/Pengembang sebagai Wajib Pajak (WP) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pasal 22 (PPh 22), dan Pasal 23 (PPh 23) berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36/2008.
Selain itu juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 4A UU. No. 8/1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menegaskan bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).
PPh 21 dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Tim Pendukung Penelitian atau Pengembangan sebagai Orang Pribadi PNS/Non-PNS atas penghasilan yang diterima dari proposal penelitian/pengembangan yang telah disetujui pendanaannya oleh Penyelenggara Penelitian PT.
Dalam hal ini, dana yang diperoleh dianggap sebagai penghasilan pribadi Peneliti/Pengembang dan/atau Tim Pendukung yang diterima dari PT/Lembaga/Kementerian yang berasal dari APBN/APBD berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan/atau kegiatan penelitian atau pengembangan yang dilakukan, dan karenanya dikenai Pajak Penghasilan.
Besaran pajak penghasilan yang dikenakan sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 21 atas kegiatan penelitian atau pengembangan diatur di dalam PMK No. 59/2022 yang merupakan perubahan atas PMK No. 231/2019.
PPh 22 dikenakan kepada Rekanan Tim Peneliti/Pengembangan atas penghasilan yang diterima dalam pengadaan barang yang tergolong mewah yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penelitian atau pengembangan. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan PPh 22 diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 34/2017.
PPh 23 dikenakan kepada Wajib Pajak dalam negeri (Rekanan Penelitian) yang diperoleh atau berasal dari modal, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain (kecuali imbalan sehubungan dengan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 23 ini diatur dalam PMK No. 141/2015.
Besaran pajak penghasilan pada PPh 21 dan PPh 23 tersebut akan bertambah jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau mencapai tahapan Komersialisasi, sebagaimana diatur di dalam PP No. 45/2019 dan PMK No.153/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.
PPN 4A dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Rekanan sebagai penerima Jasa Kena Pajak (JKP) atas jasa penelitian atau pengembangan yang dilakukan, yang dianggap sebagai pertambahan nilai yang diperoleh di dalam daerah pabean Republik Indonesia. PPN jasa penelitian termasuk Pajak Penghasilan bersifat Final, yang besarannya ditetapkan berdasarkan PMK No. 71/2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.