Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohammad Imam Farisi
Dosen

Dosen FKIP Universitas Terbuka

Riset dan Pengembangan dalam Rezim Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 03/09/2023, 14:24 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Penelitian atau pengembangan sebagai bagian dari aktivitas rezim pengadaan barang dan jasa tidak luput dari aspek-aspek perpajakan.

Dalam rezim ini, penelitian atau pengembangan diasumsikan sebagai aktivitas yang bagi penerimanya (Peneliti atau Pengembang) bisa menghasilkan dana yang memiliki konsekuensi pajak.

Apalagi penelitian atau pengembangan yang dilakukan oleh para dosen PT yang sudah beralih status menjadi Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTN BH).

Jenis pajak penghasilan yang dikenakan dan menjadi kewajiban Peneliti/Pengembang sebagai Wajib Pajak (WP) meliputi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21), Pasal 22 (PPh 22), dan Pasal 23 (PPh 23) berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7/1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36/2008.

Selain itu juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Pasal 4A UU. No. 8/1983 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang menegaskan bahwa jasa penelitian tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, sehingga jasa penelitian adalah Jasa Kena Pajak (JKP).

PPh 21 dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Tim Pendukung Penelitian atau Pengembangan sebagai Orang Pribadi PNS/Non-PNS atas penghasilan yang diterima dari proposal penelitian/pengembangan yang telah disetujui pendanaannya oleh Penyelenggara Penelitian PT.

Dalam hal ini, dana yang diperoleh dianggap sebagai penghasilan pribadi Peneliti/Pengembang dan/atau Tim Pendukung yang diterima dari PT/Lembaga/Kementerian yang berasal dari APBN/APBD berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan/atau kegiatan penelitian atau pengembangan yang dilakukan, dan karenanya dikenai Pajak Penghasilan.

Besaran pajak penghasilan yang dikenakan sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 21 atas kegiatan penelitian atau pengembangan diatur di dalam PMK No. 59/2022 yang merupakan perubahan atas PMK No. 231/2019.

PPh 22 dikenakan kepada Rekanan Tim Peneliti/Pengembangan atas penghasilan yang diterima dalam pengadaan barang yang tergolong mewah yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan penelitian atau pengembangan. Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan PPh 22 diatur dengan atau berdasarkan PMK No. 34/2017.

PPh 23 dikenakan kepada Wajib Pajak dalam negeri (Rekanan Penelitian) yang diperoleh atau berasal dari modal, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain (kecuali imbalan sehubungan dengan jasa lain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam PPh Pasal 21. Pengenaan PPh 23 ini diatur dalam PMK No. 141/2015.

Besaran pajak penghasilan pada PPh 21 dan PPh 23 tersebut akan bertambah jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/atau mencapai tahapan Komersialisasi, sebagaimana diatur di dalam PP No. 45/2019 dan PMK No.153/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Kegiatan Penelitian Dan Pengembangan Tertentu di Indonesia.

PPN 4A dikenakan kepada Tim Peneliti/Pengembangan dan/atau Rekanan sebagai penerima Jasa Kena Pajak (JKP) atas jasa penelitian atau pengembangan yang dilakukan, yang dianggap sebagai pertambahan nilai yang diperoleh di dalam daerah pabean Republik Indonesia. PPN jasa penelitian termasuk Pajak Penghasilan bersifat Final, yang besarannya ditetapkan berdasarkan PMK No. 71/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Gandeng BUMDes, Anak Usaha SMGR Kembangkan Program Pengelolaan Sampah

Whats New
Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Daftar 27 Bandara Baru yang Dibangun Selama Pemerintahan Presiden Jokowi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 10 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Ini Program Pertagas yang Dinilai Dapat Menggerakkan Perekonomian Masyarakat Desa

Whats New
Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Kenaikan BI Rate Jadi 6,25 Persen Tidak Perlu Dikhawatirkan

Whats New
6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

6 Instrumen Keuangan yang Cocok untuk Membangun Dana Darurat

Spend Smart
Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Gelar RUPST, PT Timah Umumkan Susunan Direksi Baru

Whats New
[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

[POPULER MONEY] Usai Tutup Pabrik, Bata Akan Lakukan Usaha Ini | Temuan Ombudsman soal Dana Nasabah di BTN Raib

Whats New
OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

OJK Sesuaikan Pengawasan Perbankan dengan Kebijakan Global

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com