JAKARTA, KOMPAS.com - Fenomena pinjaman pribadi atau pinpri sedang marak di media sosial. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) telah menemukan 15 konten yang diduga pinpri dan berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi.
Perencana keuangan Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengatakan, adanya fenomena pinjaman pribadi atau pinpri ditengarai karena masyarakat belum dapat mengontrol gaya hidup.
Dengan begitu, pengeluaran menjadi jauh lebih besar daripada pemasukan.
Baca juga: Satgas PAKI Tutup 15 Konten Penawaran Pinjaman Pribadi atau Pinpri
"Sementara, penghasilan mereka sendiri masih terbatas," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).
Namun di sisi lain, ia juga tak menampik bahwa pada beberapa kasus ada masyarakat yang memang memiliki kebutuhan mendesak.
"Penyebabnya bisa bermacam-macam," imbuh dia.
Lebih lanjut Andy menjelaskan, alih-alih menggunakan pinpri masyarakat yang butuh pinjaman dana dapat menemui orang tua, teman, atau saudara. Upaya ini disebut pinjaman lunak, karena adanya peluang negosiasi ketika pelunasan mengalami hambatan.
Baca juga: OJK Tak Atur soal Pinjaman Pribadi (Pinpri), Warga Diminta Waspada
Sumber lain untuk mendapatkan layanan pinjaman uang adalah melalui lembaga keuangan seperti perbankan.
Namun, masyarakat juga perlu tahu bahwa pinjaman bank memerlukan barang jaminan atau agunan.
Kalau tidak memenuhi ketentuan tersebut, masyarakat dapat mengakses dana tunai dari kartu kredit, kredit tanpa agunan (KTA), atau layanan fintech lending yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).