Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Konflik Lahan Pulau Rempang, Bermula dari Pemberian HPL ke Swasta

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2023, 06:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa. Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.

Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080. Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.

Sejarah konflik lahan Rempang Eco City

Jika merunut ke belakangan, konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Kawasan ini sejatinya sudah dihuni masyarakat lokal dan pendatang jauh sebelum terbentuknya BP Batam.

Namun masyarakat yang tinggal di pulau tersebut selama ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Ini karena sebagian besar lahan di pulau tersebut awalnya merupakan kawasan hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BP Batam sendiri baru terbentuk pada Oktober 1971 yang diinisisasi BJ Habibie dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973. Kala itu, Habibie mencetuskan konsep Barelang (Batam Rempang Galang).

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Di mana ketiga pulau besar itu saling terhubung untuk menggeliatkan ekonomi, terlebih Kepulauan Riau nantinya memisahkan diri dari Provinsi Riau. Ketiga pulau ini letaknya sangat strategis karena berada di Selat Malaka.

Pada awalnya, Barelang digadang-gadang bisa menyaingi Singapura sebagai pusat perdagangan dan industri, meski dalam perkembangannya kawasan ini justru malah menjadi pendukung dan pelengkap penggerak ekonomi Singapura.

Agar pengelolaannya bisa lebih profesional, pemerintah pusat memutuskan membentuk Otorita Batam yang terpisah dengan pemerintah daerah, kini berubah menjadi BP Batam. Badan inilah yang kemudian mengelola kawasan Batam dan pulau sekitarnya, termasuk Pulau Rempang.

Dibandingkan Pulau Batam yang ekonominya tumbuh pesat, perkembangan Rempang dan Galang memang lebih lambat. Namun kedua pulau ini mulai menggeliat terutama sejak dibangun Jembatan Barelang pada 1998.

Baca juga: Siapa Pemilik PO Bus Sugeng Rahayu yang Dulu Bernama Sumber Kencono?

Awal mula konflik Pulau Rempang

Konflik lahan di Pulau Rempang mulai terjadi pada tahun 2001. Kala itu, pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tengan ke PT Makmur Elok Graha.

Praktis masalah status kepemilikan lahan masyarakat yang sudah terlanjur menempati di kawasan tersebut semakin pelik. Sementara masyarakat nelayan yang puluhan tahun menempati Pulau Rempang sulit mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan.

Konflik lahan memang belum muncul kala itu hingga beberapa tahun kemudian, karena perusahaan menerima HPL belum masuk untuk mengelola bagian Pulau Rempang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com