Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Bisnis Konglomerat Surya Darmadi, Tersangka Pemecah Rekor Korupsi Terbesar RI

Kompas.com - 03/08/2022, 09:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Tak tanggung-tanggung, Surya Darmadi disinyalir melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.

Nilai itu menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara yang terbesar sepanjang sejarah aparat penegak hukum menangani kasus korupsi di Indonesia.

Praktis, kasus korupsi Surya Darmadi memecahkan rekor dengan menyisihkan kasus korupsi terbesar sebelumnya, yakni Asabri dengan perkiraan kerugian negara Rp 22,7 triliun.

Baca juga: Perbedaan CEO, COO, CFO, CTO, dan CMO dalam Perusahaan

Tak sendirian, Kejagung juga menetapkan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR) sebagai tersangka.

Surya Darmadi sendiri saat ini berstatus sebagai DPO (daftar pencarian orang) alias buron sejak 2014 dan disinyalir bersembunyi di Singapura. Hal ini menyebabkan dia belum ditahan hingga saat ini.

Kasus yang pernah menyeret bos Darmex Agro itu adalah dugaan suap revisi alih fungsi lahan hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan yang telah menjerat Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, pada medio 2015 lalu.

Taipan Surya Darmadi bahkan pernah diperiksa oleh KPK untuk menjadi saksi dalam kasus itu. Namun, pada akhirnya dia dapat lolos dari jeratan hukum.

Baca juga: Ini Rekor Transaksi Jual Beli Tanah Terluas dalam Sejarah

Bisnis Surya Darmadi

Dikutip dari Kontan, Surya Darmadi adalah pemilik PT Duta Palma Group. Melalui PT Duta Palma Group ini, Surya Darmadi menyerobot lahan perkebunan di Riau.

Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018. Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu, mencapai 45 miliar dollar AS.

 

Kekayaan Surya Darmadi ini tak lepas dari perusahaan miliknya, PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group. Berdasarkan akun resmi LinkedIn, perusahaan Darmex Agro berdiri di Jakarta pada 1987.

Melalui salah satu anak perusahaannya, PT Duta Palma Nusantara, Darmex Agro menjadi salah satu kelompok budidaya, produksi, serta pengekspor kelapa sawit di Indonesia.

Perusahaan ini berkembang dengan mendirikan pabrik dan penyulingan di kawasan Riau dan Kalimantan. Adapun klaimnya, Darmex Agro telah memiliki delapan pabrik kelapa sawit di Pekanbaru (Riau), Jambi, dan Kalimantan, dengan total produksi minyak sawit mentah (CPO) sekitar 36.000 Mt per bulan.

Dalam kasus tersebut, PT Duta Palma Group diduga membuka dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Membandingkan Harga Bensin Pertamina Vs Petronas di Malaysia

Demikian pula izin lokasi dan izin usaha perkebunan bagi lima perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group diduga diterbitkan secara melawan hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com