Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Konflik Lahan Pulau Rempang, Bermula dari Pemberian HPL ke Swasta

Kompas.com - Diperbarui 13/09/2023, 06:44 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau yang berjumlah lebih kurang 7.500 jiwa. Relokasi itu dilakukan untuk mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang.

Rencananya di Pulau Rempang akan dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Rempang Eco City digarap PT Makmur Elok Graha (MEG) yang kepemilikannya dikaitkan dengan pengusaha nasional Tommy Winata, konglomerat pemilik Grup Artha Graha.

Dengan adanya Rempang Eco City, ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080. Namun rencana tersebut mendapat penolakan warga sehingga terjadi bentrokan, bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Baca juga: Awal Mula Ibnu Sutowo Kuasai Tanah Negara di GBK dan Bikin Hotel Mewah

Bentrok terjadi antara warga Pulau Rempang, dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan BP Batam, dan Satpol PP.

Sejarah konflik lahan Rempang Eco City

Jika merunut ke belakangan, konflik lahan di Pulau Rempang sudah terjadi sejak puluhan tahun silam. Kawasan ini sejatinya sudah dihuni masyarakat lokal dan pendatang jauh sebelum terbentuknya BP Batam.

Namun masyarakat yang tinggal di pulau tersebut selama ini tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan. Ini karena sebagian besar lahan di pulau tersebut awalnya merupakan kawasan hutan di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

BP Batam sendiri baru terbentuk pada Oktober 1971 yang diinisisasi BJ Habibie dengan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1973. Kala itu, Habibie mencetuskan konsep Barelang (Batam Rempang Galang).

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Di mana ketiga pulau besar itu saling terhubung untuk menggeliatkan ekonomi, terlebih Kepulauan Riau nantinya memisahkan diri dari Provinsi Riau. Ketiga pulau ini letaknya sangat strategis karena berada di Selat Malaka.

Pada awalnya, Barelang digadang-gadang bisa menyaingi Singapura sebagai pusat perdagangan dan industri, meski dalam perkembangannya kawasan ini justru malah menjadi pendukung dan pelengkap penggerak ekonomi Singapura.

Agar pengelolaannya bisa lebih profesional, pemerintah pusat memutuskan membentuk Otorita Batam yang terpisah dengan pemerintah daerah, kini berubah menjadi BP Batam. Badan inilah yang kemudian mengelola kawasan Batam dan pulau sekitarnya, termasuk Pulau Rempang.

Dibandingkan Pulau Batam yang ekonominya tumbuh pesat, perkembangan Rempang dan Galang memang lebih lambat. Namun kedua pulau ini mulai menggeliat terutama sejak dibangun Jembatan Barelang pada 1998.

Baca juga: Siapa Pemilik PO Bus Sugeng Rahayu yang Dulu Bernama Sumber Kencono?

Awal mula konflik Pulau Rempang

Konflik lahan di Pulau Rempang mulai terjadi pada tahun 2001. Kala itu, pemerintah pusat dan BP Batam menerbitkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada perusahaan swasta. HPL itu kemudian berpindah tengan ke PT Makmur Elok Graha.

Praktis masalah status kepemilikan lahan masyarakat yang sudah terlanjur menempati di kawasan tersebut semakin pelik. Sementara masyarakat nelayan yang puluhan tahun menempati Pulau Rempang sulit mendapatkan sertifikat kepemilikan lahan.

Konflik lahan memang belum muncul kala itu hingga beberapa tahun kemudian, karena perusahaan menerima HPL belum masuk untuk mengelola bagian Pulau Rempang.

Konflik mulai muncul saat pemerintah pusat, BP Batam, dan perusanaan pemegang HPL PT Makmur Elok Graha mulai menggarap proyek bernama Rempang Eco City, proyek yang digadang-gadang bisa menarik investasi besar ke kawasan ini.

Baca juga: Pulau Rempang dan Galang Bakal Jadi Kawasan Ekonomi Baru di Batam

Mengutip Antara, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menegaskan kasus di Rempang itu bukan penggusuran, tetapi pengosongan lahan, karena hak atas tanah itu telah diberikan oleh negara kepada entitas perusahaan sejak 2001 dan 2002.

“Masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu, tanah itu, (Pulau) Rempang itu sudah diberikan haknya oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha. Itu Pulau Rempang. Itu Tahun 2001, 2002,” kata Mahfud MD.

Namun pada 2004, hak atas penggunaan tanah itu diberikan kepada pihak lain.

“Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok sehingga pada 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikeluarkan pada 2001, 2002 secara sah,” kata Mahfud MD.

Baca juga: Seputar Tanah HGB, Pahami Aturan dan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Dia melanjutkan situasi menjadi rumit ketika investor mulai masuk ke Pulau Rempang pada 2022.

“Ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” kata Mahfud MD.

Oleh karena itu, kekeliruan tersebut pun diluruskan sehingga hak atas tanah itu masih dimiliki oleh perusahaan sebagaimana SK yang dikeluarkan pada 2001 dan 2002.

“Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan. Bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," beber Mahfud.

Baca juga: Gurita Bisnis Boy Thohir, Konglomerat Batubara dan Kakak Erick Thohir

"Tapi proses, karena itu sudah lama, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun, menurut hukum tidak boleh, karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun,” katanya lagi.

Warga tak memilik sertifikat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa lahan tinggal sebagai pemicu kericuhan di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

"Jadi, masyarakat yang menempati Pulau Rempang itu tidak ada sertifikat karena memang dulu, semuanya ada di bawah otorita Batam," ujar Hadi dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, masih dikutip dari Antara.

Hadi menjelaskan, lahan yang akan dijadikan lokasi Rempang Eco City seluas 17 ribu hektare ini merupakan kawasan hutan dan dari jumlah itu, sebanyak 600 hektare merupakan HPL dari BP Batam.

Hadi mengatakan, sebelum terjadi konflik di Pulau Rempang, pemerintah telah melakukan pendekatan kepada masyarakat setempat.

Baca juga: 7 Konglomerat Pemilik Stasiun Televisi di Indonesia, Siapa Saja?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Bank Jago Angkat Supranoto Prajogo jadi Direktur

Whats New
Citi Indonesia 'Ramal' The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Citi Indonesia "Ramal" The Fed Bakal Pangkas Suku Bunga Acuan hingga Satu Persen Sepanjang 2024

Whats New
Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Gandeng UGM, Kementan Berikan Bantuan Benih Padi Varietas Gamagora 7 di Sisipan Lahan Perkebunan

Whats New
Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Tips Hindari Pembobolan Rekening lewat Nomor HP yang Sudah Hangus

Whats New
Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Bersama Kementerian BUMN, Bank Mandiri Gelar Program Mandiri Sahabat Desa di Morowali

Whats New
Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Sambangi Paris, Erick Thohir Bertemu Presiden Perancis dan Presiden FIFA

Whats New
Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Buka Kantor Baru, Sucofindo Sasar Pasar Perusahaan Tambang di Sulteng

Whats New
Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Anak Usaha Pertamina Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Usia 35 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Garuda Indonesia Angkat Mantan KSAU Fadjar Prasetyo Jadi Komisaris Utama

Whats New
Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Bertemu Dubes Persatuan Emirat Arab, Menaker Ida Bahas Tindak Lanjut Kerja Sama Penempatan PMI

Whats New
Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Temui Dubes Libya, Menaker Ida Harap Inisiasi Kerja Sama Ketenagakerjaan Indonesia-Libya Segera Terwujud

Whats New
Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Contoh Surat Jual Beli Tanah Bermeterai

Whats New
Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Apa Itu Agen: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Bedanya dengan Distributor

Earn Smart
Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Tenaga Kerja Alih Daya Terampil Dinilai Jadi Solusi Mengatasi Pengangguran

Work Smart
Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Rupiah Sempat Melemah Lagi ke Rp 16.000, Gubernur BI: Enggak Usah Kaget, Enggak Usah Bingung..

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com