Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koperasi Sekolah Termasuk Koperasi Khusus, Simak Penjelasannya

Kompas.com - 13/09/2023, 14:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi sekolah termasuk koperasi khusus. Khusus di sini artinya koperasi ini tidak harus berbadan hukum namun diakui pemerintah dalam kegiatan perekonomian.

Mengutip buku berjudul Manajemen Layanan Khusus di Sekolah yang ditulis Wildan Zulkarnaen, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus karena koperasi sekolah didirikan oleh para peserta didik yang secara umum relatif belum dianggapn dewasa.

Usia yang masih belia menjadikan koperasi sekolah belum bisa melakukan tindakan hukum. Namun demikian meski tidak harus berbadan hukum, koperasi sekolah tetap diakui pemerintah secara resmi.

Pengakuan ini diberikan salah satunya dengan memberikan izin koperasi sekolah menjalankan usaha di lingkungan sekolah.

Baca juga: 6 Ciri Khas Koperasi Sekolah, Apa Saja?

Apabila koperasi dijalankan dengan benar dan menghasilkan keuntungan, para siswa yang menjadi anggotanya juga bisa menerima Sisa Hasil Usaha (SHU).

Untuk keanggotaan sendiri, koperasi sekolah terdiri atas siswa sekolah. Koperasi ini dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan seperti koperasi sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Dasar pendirian koperasi sekolah adalah surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983.

Dasar hukum lainnya yakni Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.

Baca juga: Kekuasaan Tertinggi Koperasi Sekolah Berada pada Tangan Siapa?

Kegiatan koperasi sekolah sendiri adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan barang-barang yang dibutuhkan siswa sekolah seperti buku, dan perlengkapan alat tulis lainnya
  • Mengusaha alat tulis dan kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Mengusahakan penyediaan alat praktikum sekolah
  • Menyediakan peralatan kegiatan kepramukaan
  • Menyelenggarakan kafetaria sekolah
  • Penyedia peralatan kelengkapan sekolah seperti seragam, badge, kaos olahraga, dan sebagainya
  • Mengusahakan tabungan dan simpan pinjam bagi siswa
  • Usaha-usaha lainnya yang memungkinkan dijalankan di sekolah.

Jadi kesimpulannya, koperasi sekolah termasuk koperasi khusus, karena koperasi sekolah didirikan oleh para siswa didik, dampaknya koperasi ini tidak diwajibkan berbadan hukum.

Baca juga: Keanggotaan Koperasi Sekolah Bersifat Sukarela dan Terbuka, tetapi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com