JAKARTA, KOMPAS.com - Layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi dunia usaha khususnya UMKM dan media investasi bagi masyarakat.
Securities crowdfunding adalah bentuk skema pembiayaan alternatif untuk penggalangan dana (raising fund) melalui pasar modal. Skema ini dinilai memudahkan bisnis atau seseorang dalam memperoleh pendanaan dari pasar modal.
Dilansir dari laman sikapiuangmu OJK, securities crowdfunding atau SCF adalah metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.
Baca juga: Kala Faisal Basri Sebut KCJB Mustahil Bisa Balik Modal, Bahkan Sampai Kiamat
Nantinya, investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk).
Securities crowdfunding merupakan versi baru dari equity crowdfunding, untuk memudahkan UMKM yang masih kesulitan untuk masuk ke pasar modal lantaran badan usahanya yang belum memenihi kriteria pendanaan.
Sistem ini mengumpulkan para investor yang ingin berinvestasi secara bersama-sama. Kedua belah pihak, baik investor maupun penerima investasi (dalam hal ini UMKM) akan sama-sama mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Cara Mengatasi Lupa Password BRImo Tanpa ke Bank
Adapun aturan POJK mengenai securities crowdfunding direvisi menjadi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada tiga skema pendanaan dalam securities crowdfunding yaitu saham, obligasi, dan sukuk.
Jenis skema pendanaan securities crowdfunding yang pertama adalah saham atau equity, yakni kerja sama pendanaan dengan skema kepemilikan saham bisnis dalam bentuk PT.
Patungan investasi ini hasilnya akan didapatkan dari pembagian dividen sesuai persentase kepemilikan saham. Jenis bisnis dan akadnya dapat berupa bisnis konvensional maupun syariah. Semua kegiatan ini diatur dalam platform securities crowdfunding tersebut.
Baca juga: Sejarah Mobil Timor dan Persaingan Anak-anak Soeharto
Jenis yang kedua adalah obligasi atau bond, yakni skema baru di dalam perluasan izin equity crowdfunding menjadi securities crowdfunding.
Skema pendanaannya berbentuk surat obligasi (surat utang) yang bisa diterbitkan oleh pemerintah, kementerian, bank, atau korporasi swasta, yang di dalamnya terdapat jaminan invoice atau fidusia aset.
Sedangkan jenis ketiga dari skema pendanaan securities crowdfunding adalah sukuk, yaitu skema pendanaan melalui obligasi syariah dengan akad sesuai syariat Islam.
Dikutip dari Buku Saku Pasar Modal, berikut adalah manfaat layanan urun dana atau securities crowdfunding bagi penerbit, penyelenggaran dan pemodal (investor).
Manfaat bagi penerbit: