Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Cuma Cuan dari Kenaikan Harga Saja, Ini Manfaat Lain Investasi Saham

Kompas.com - 18/09/2023, 07:00 WIB
Kiki Safitri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berinvestasi di pasar modal adalah hal yang sudah biasa dilakukan saat ini. Banyak investor ritel berlomba-lomba untuk mendapatkan cuan dengan membeli saham.

Kepala Divisi Riset Bursa Efek Indonesia (BEI) Verdi Ikhwan mengatakan, tujuan masuk ke pasar modal tidak hanya mendapatkan profit saja. Ada hal lain yang menjadi “bonus” saat menjadi investor ritel di pasar modal, yakni dividen.

“Buat investor tentu dan pasti akan mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham. Di sisi lain, ada juga keuntungan lainnya yakni bonus dividen dari korporasi,” kata Verdi di Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Dividen merupakan bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada para pemegang saham. Jumlahnya bergantung dari keputusan dewan direksi perseroan, dan umumnya diambil dari laba, pendapatan, atau kas perseroan.

“Profit yang diperoleh investor yaitu kenaikan harga saham itu, pasti. Tapi, di saham kita juga tahu perusahaan mebagikan dividen,” tambah dia.

Baca juga: Minat Beli Saham? Pahami Dulu Keuntungan dan Risiko Investasi Saham

Namun demikian, investasi saham merupakan investasi dengan risiko tinggi. Karena, keuntungan yang didapat juga besar, maka risikonya juga sepadan. Berbeda halnya jika melakukan investasi dalam bentuk deposito, keuntungannya kecil, tapi pasti.

“Kita tau dalam investasi ada yang namanya high risk high return. Berbeda dengan investasi seperti deposito, ataupun reksadana yang sudah di-manage oleh manager investasi. Tapi, investasi di saham memang lebih menarik untuk long term,” ungkap dia.

Baca juga: Sebelum Berinvestasi Saham, Ketahui Faktor Yang Bisa Menggerakkan Indeks

 


Dia menjelaskan, di BEI tidak hanya instrumen saham saja yang bisa dijadikan investasi. Selain saham, ada juga structure warrant.

Structured Warrant atau Waran Terstruktur adalah Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.

“Waran Terstruktur seperti waran perusahaan tercatat. Waran Terstruktur yang diterbitkan sudah hampir setahun, transaksinya lumayan banyak, disana kita juga punya produk ETF, dan itu juga banyak serinya. Kalau buat ritel ada obligasi pemerintah, dan obligasi korporasi,” jelasnya.

Baca juga: Kaji Ulang Aturan Transaksi Waran, Bakal Ada Auto Rejection Seperti Saham?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com