Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AirNav Bakal Dapat Suntikan Negara Rp 1,55 Triliun, Berikut Pemanfaatannya

Kompas.com - 18/09/2023, 20:30 WIB
Rully R. Ramli,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi XI DPR menyetujui permohonan penyertaan modal negara (PMN) tahun anggaran 2023 untuk Perum Lembaga Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Suntikan negara yang diterima AirNav terdiri dari PMN tunai sebesar Rp 659,19 miliar dan PMN non tunai berupa barang milik negara (BMN) sebesar Rp 892,01 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan, salah satu latar belakang pemberian PMN tunai untuk AirNav ialah sempat menurunnya pendapatan perusahaan pada pandemi Covid-19, tepatnya pada periode 2020-2021.

"Perum LPPNPI menglamai kerugian sheingga kalau enggak salah sampai Rp 500 miliar," kata dia, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI RI, Senin (18/9/2023).

Baca juga: AirNav Mengaku Tak Terkait Kasus Subkontraktor Fiktif Amarta Karya

Pada saat bersamaan, AirNav memerlukan dana untuk meremajakan fasilitas dan memenuhi fitur air traffic managament system (ATMS) yang sesuai dengan rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

"Peremajaan fasilitas ini penting agar teknologi navigasi penerbangan kita setara dengan negara tetangga, terutama Singapura dan Australia," ujar Rionald.

Dengan demikian, dana PMN diperlukan untuk meremajakan dan pengadaan ATMS di Jakarta, Balikpapan, Medan, dan Pontianak.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Suntik PMN Rp 28,16 Triliun untuk 3 BUMN di Awal 2024

Secara lebih rinci kebutuhan investasi untuk pengadaan dan peremajaan ATMS itu ialah, Rp 471,9 miliar untuk pengadaan ATMS di Jakarta, pengadaan ATMS di Balikpapan sebesar Rp 108,7 miliar, pengadaan ATMS Medan Rp 76,2 miliar, serta Pontianak sebesar Rp 60,7 miliar, sehingga total sebesar Rp 717,5 miliar.

"Kebutuhan investasi adalah Rp 717,5 miliar namun yang dimintakan PMN adalah sebesar Rp 659,19 miliar, di mana sisanya akan berasal dari dana internal perusahaan," kata Rionald.

Sementara permohononan PMN non tunai sebesar Rp 892,01 ditujukan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha AirNav.

Selain itu, PMN berupa BMN merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012, yakni untuk mengalihkan BMN dari Kementerian Perhubungan yang terkait dengan kenavigasian kepada AirNav.

Secara rinci aset BMN yang akan di-PMN-kan kepada AirNav ialah, 181 bangunan atau gedung dengan nilai wajar Rp 71,94 miliar dan 2.658 unit peralatan kenavigasian dengan nilai wajar Rp 820,07 miliar.

Baca juga: DPR Tolak Rencana Suntikan Dana Rp 10 Triliun untuk PLN


Setelah mendengarkan penjelasan dari pemerintah, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyetujui permohonan suntikan PMN untuk Airnav.

"Komisi XI DPR RI menyetujui PMN tunai pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp 659,19 miliar kepada Perum LPPNPI. Komisi XI menyetujui pelaksanaan PMN tunia tahun anggaran 2023 berupa Barang Milik Negara dengan nilai perolehan sebesar Rp 892,01 miliar," tutur Dolfie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com