Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat, MTI: Tetap Menjadi Kewajiban PT KAI

Kompas.com - 21/09/2023, 14:44 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah baru-baru ini menerbitkan aturan untuk bisa menjamin utang yang timbul dari pembengkakan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Padahal sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan APBN sepeser pun dan tidak memberikan jaminan apa pun pada proyek KCJB jika bermasalah.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah. Oleh sebab itu, saya serahkan kepada BUMN untuk melakukan yang namanya B to B, bisnis," tegas Jokowi kala itu.

Baca juga: Utang Kereta Cepat Dijamin Negara, Pemerintah Pede KAI Bisa Bayar

Ketua Forum Transportasi Perkeretaapian dan Angkutan Antarkota Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Aditya Dwi Laksana menanggapi hal ini.

Menurutnya, tanggung jawab utama pembayaran pinjaman pembangunan KCJB tetap ada di tangan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI.

Pasalnya, PT KAI sebagai induk usaha dan leader konsorsium dari operator KCJB yakni PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) harus membantu KCIC yang masih dalam tahap awal operasi agar dapat bertahan.

Bahkan jika dalam pembayarannya terdapat masalah, PT KAI harus memperkuat struktur keuangan perusahaan untuk tetap dapat memenuhi kewajiban tersebut.

"Dalam pandangan saya tetap B to B, menjadi kewajiban badan usaha KAI/PSBI/KCIC," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Baca juga: Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dijamin Negara, Stafsus Sri Mulyani Tampik APBN Digadaikan ke China

 


Namun pemerintah tetap bisa turun tangan jika PT KAI tidak sanggup membayar pinjaman melalui tambahan penyertaan modal negara (PMN).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 dimana beleid tersebut memperbolehkan pendanaan KCJB menggunakan APBN.

"Apabila diperlukan maka bisa di suppport oleh APBN sesuai klausul dalam Perpres tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kala China Minta APBN RI Dijadikan Jaminan Utang Kereta Cepat

Sebagai informasi, proyek KCJB mengalami pembengkakan biaya sangat besar dan gagal memenuhi target awal penyelesaiannya. APBN juga dikucurkan untuk menyelematkan KCJB agar tidak sampai mangkrak meski hal itu melanggar janji awal.

Pemerintah Indonesia dan China sendiri telah menyepakati angka pembengkakan biaya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung sebesar 1,2 miliar dollar AS. Angka tersebut merupakan hasil audit setiap negara yang kemudian disepakati bersama.

Dengan demikian, biaya total proyek yang berlangsung sejak 2016 itu kini mencapai 7,27 miliar dollar AS. Nilai investasi KCJB ini juga sudah melampaui proposal yang ditawarkan Jepang melalui JICA.

Lalu pada 31 Agustus 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 tahun 2023 yang mengatur pemerintah untuk bisa menjamin pembayaran utang proyek KCJB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com