Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Rempang yang Tergusur Bakal Dapat Tanah Bersertifikat

Kompas.com - 25/09/2023, 21:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia memastikan warga Pulau Rempang yang terdampak oleh pengembangan proyek kawasan industri Rempang Eco City akan mendapatkan kompensasi berupa tanah disertai sertifikatnya.

"Kompensasi yang didapat pertama mendapat 500 meter persegi tanah di Tanjung Banon yang di Rempang, itu langsung sertifikat. Ini sertifikat bukan HGB, tapi sertifikat hak milik. Ini kebijakan langsung dari Bapak Presiden kasih sertifikat," katanya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Kompensasi berikutnya berupa pemberian rumah senilai Rp 120 juta. Tetapi, bila rumah warga Pulau Rempang yang tergusur tersebut harganya melebihi dari kompensasi pemerintah, maka tetap akan diberikan haknya.

Namun, harus melalui perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Minta Petugas Tidak Memaksa Warga Pindah

"Rumahnya dikasih tipe 45, harganya Rp 120 juta. Kemudian timbul pertanyaan dari rakyat, bagaimana rumah kami lebih Rp 120 juta, contoh Rp 500 juta. Maka BP Batam memakai KJPP sebagai lembaga independen uuntuk menghitung. Kalau memang benar dia Rp 500 juta, maka kita kasih Rp 120 juta yang sudah diberikan, berarti kita tambah lagi Rp 380 juta. Maka tidak ada yang dirugikan ini," jelas Bahlil.

Tak hanya itu, warga Pulau Rempang terdampak juga mendapatkan uang sewa rumah senilai Rp 1,2 juta per orang.

"Menyangkut dengan mereka pada saat bergeser rumahnya belum jadi itu dapat Rp 1,2 juta per orang, dan uang kontrak rumah Rp 1,2 juta. Jadi kalau satu KK empat orang, berarti empat kali Rp 1,2 juta, Rp 4,8 juta. Itu Rp 4,8 juta sudah diatas UMR," kata Bahlil.

Baca juga: Janji-janji Pemerintah untuk Warga Pulau Rempang

Bahlil bilang, sebanyak 300 kepala keluarga bersedia digusur dari total 900an. Namun dia membantah, pemerintah memberikan tenggat waktu kepada warga untuk pindah hingga 28 September 2023.

"Yang jelas menyangkut waktu juga, apakah sampai 28 September? Tidak. Kita kasih waktu lebih dari itu. Tapi kita juga harus ada batasan. Kita kasih titik tengah yang baik, supaya saudara-saudara kita ini bisa bergeser dengan baik," jelas dia.

"Sekarang sudah hampir 300 KK dari 900 KK untuk sukarela melakukan pergeseran. Jadi apa yang diminta dari tokoh-tokoh di sana alhamdulillah sebagian sudah kami akomodir," lanjutnya.

Pulau Rempang, Kepulauan Riau, tak jadi dikosongkan pada 28 September 2023. Seperti diketahui, 28 September merupakan batas akhir pengosongan pulau yang nantinya akan dijadikan sebagai kawasan Rempang Eco City.

Kepala BP Batam M Rudi sebelumnya mengatakan, saat ini tim pendataan BP Batam masih fokus untuk menyosialisasi hak-hak masyarakat yang bakal direlokasi.

"Saya tegaskan, 28 September 2023 bukan batas akhir pendaftaran apalagi relokasi," kata Rudi dikutip dari Kompas.com, hari ini.

Rudi memastikan pihaknya bakal mengutamakan pendekatan humanis dan komunikasi persuasif selama proses berlangsung.

Baca juga: Bertemu Warga Pulau Rempang, Bahlil Sebut Investasi Bisa Berikan Lapangan Pekerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com