Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Kompas.com - 29/09/2023, 10:47 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - Dokumen persyaratan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 wajib memakai meterai elektronik atau e-meterai.

Pembelian dan pembubuhan materai elektronik atau e-materai bisa dilakukan melalui laman resmi yang disediakan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), https://e-meterai.co.id.

Setelah dokumen CPNS 2023 dibubuhi meterai elektronik diunggah ke laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

Untuk diketahui, pembelian meterai elektronik juga bisa melalui laman SSCASN, yang nantinya juga otomatis akan diarahkan ke laman resmi e-meterai Perum Peruri.

Baca juga: 2 Dokumen CPNS 2023 yang Wajib Pakai Meterai Elektronik, Apa Saja?

Pembubuhan e-meterai dokumen CPNS yang digabung

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada seluruh pelamar CPNS untuk memastikan file atau dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi.

Jika ada dokumen yang harus digabung, maka pelamar menggabungkan file-file tersebut terlebih dahulu sebelum membubuhkan materai elektronik.

“Kalau sebaliknya justru akan hilang,” tulis BKN dalam akun resmi Twitternya, @BKNgoid.

Untuk itu, seluruh pelamar wajib mencermati setiap pengumuman yang dikeluarkan oleh instansi, termasuk berkas-berkas yang perlu digabungkan.

Lantas, bagaimana cara membeli dan membubuhkan meterai elektronik?

Baca juga: Cara Cek Keaslian Meterai Elektronik secara Online

Cara membeli meterai elektronik

Pembelian materai elektronik atau ematerai untuk persyaratan dokumen CPNS 2023 bisa melalui laman SSCASN atau website resmi e-meterai, dengan menggunakan akun yang sudah didaftarkan di SSCASN.

Lebih lanjut, langkah-langkah cara membeli meterai elektronik atau e-meterai sebagai berikut:

  1. Login ke akun SSCASN dengan akun yang sudah didaftarkan
  2. Isi biodata dengan lengkap dan benar
  3. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar
  4. Pilih instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan formasi yang akan dilamar
  5. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar
  6. Klik "Cek akun E-Meterai" dan lakukan registasi akun meterai elektronik dengan klik "Registrasi E-Meterai"
  7. Isi e-mail, buat password dan konfirmasi password lalu klik "Submit"
  8. Aktivasi akun dengan membuka notifikasi pada e-mail yang sudah terdaftar, lalu klik "Aktivasi Akun"
  9. Setelah berhasil membuat akun E-Meterai di laman SSCASN, Anda akan diarahkan ke laman https://e-meterai.co.id
  10. Login dengan akun yang sudah terdaftar di SSCASN
  11. Klik "Pembelian", lalu lakukan pembelian kuota e-Meterai
  12. Masukkan kuota atau jumlah meterai elektronik yang akan dibeli dan klik Bayar
  13. Secara otomatis akan muncul invoice yang memuat total tagihan dan metode pembayaran
  14. Pilih metode pembayaran yang akan dilakukan, klik Lanjut dan lakukan pembayaran sesuai informasi yang tertera
  15. Setelah itu, Anda dapat mengikuti langkah-langkah selanjutnya untuk melakukan penyelesaian pembelian meterai elektronik.

Baca juga: Cara Beli Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Cara membubuhkan meterai elektronik

Sementara itu, untuk membubuhkan meterai elektronik dalam dokumen CPNS 2023 dilakukan dengan cara berikut:

Setelah melakukan pembelian meterai elektronik, langkah-langkah untuk memasang atau membubuhkan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen CPNS tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Akses laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Klik "Cek Akun E-Meterai" dan login dengan akun yang sudah terdaftar
  3. Klik "Unggah", pilih "Unggah PDF yang Belum Ada E-Meterai", lalu pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi atau dipasang meterai elektronik, dan klik "Bubuhi Dokumen"
  4. Posisikan meterai elektronik tidak menimpa tanda tangan, Anda bisa menempatkannya di sebelah tanda tangan
  5. Klik "Unggah E-Meterai"
  6. Setelah itu, Anda dapat melihat riwayat dokumen yang sudah berhasil dibubuhi meterai elektronik.

Demikian ulasan mengenai pemakaian meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023, cara membeli, dan membubuhkannya. Jangan lupa untuk memahami dengan seksama setiap persyaratan jabatan yang akan didaftari ya.

Baca juga: Cara Pasang Meterai Elektronik untuk Dokumen CPNS 2023 di SSCASN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com