SEBUAH institusi disebut sebagai bank bila memenuhi praktik-praktik mendasar, yaitu menghimpun dana simpanan dan memberikan pinjaman. Istilah baku untuk praktik tersebut adalah menjalankan fungsi intermediasi (intermediary).
Peran bank sebagai penyedia layanan keuangan cenderung berkembang mengikuti tren perdagangan lintas-batas wilayah.
Merujuk Britannica, praktik-praktik dasar perbankan sudah ditemukan sejak zaman Mesopotamia kuno. Sejarahnya bermula dari kumpulan pedagang yang memberikan pinjaman dan fasilitas penyimpanan hasil pertanian kepada petani dan pedagang.
Praktik dasar perbankan ini kemudian berkembang dengan menjadikan kuil-kuil tak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga tempat penyimpanan harta, penyalur pinjaman, serta penguji dan penukaran koin emas sebagai alat tukar.
Dengan alasan keamanan, bank kemudian mulai menerima penukaran bukti simpan di bank lain yang dapat ditukar kembali menjadi logam mulia. Ini menjadi cikal bakal lahirnya uang dan sistem pembayaran yang kita kenal hingga kini.
Beberapa abad kemudian, muncul bank-bank konvensional yang menawarkan layanan keuangan lebih maju di Eropa, seperti Bank Valensia, Bank of Genoa, Bank of Barcelona, dan Bank Venice.
Yang paling terkenal adalah Bank Medici di Italia. Bank yang didirikan oleh Giovanni Medici pada 1397 ini tercatat sebagai bank tertua dan masih beroperasi hingga kini dengan nama Banca Monte dei Paschi.
Di Indonesia, bank hadir pertama kali pada 1746 saat kolonial Hindia Belanda mendirikan De Bank van Leening untuk mendukung aktivitas perdagangan VOC di Indonesia.
Dari sana, lahir bank sentral yang saat ini dikenal sebagai Bank Indonesia dan beberapa bank asing, serta bank yang diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia dan badan usaha swasta.
Seiring perkembangannya, bank tidak hanya berfungsi menjadi lembaga perantara, tetapi juga melayani sistem pembayaran seperti giro, cek, kliring, pemindahan uang (transfer), serta menerbitkan kartu debit dan kredit.
Tidak hanya itu, bank juga menyediakan jasa kegiatan perekonomian, seperti penitipan barang berharga dan jasa pemberian jaminan, termasuk penyelesaian tagihan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Juni 2023 terdapat 105 bank umum di Indonesia, dengan jumlah kantor sebanyak 24.784 unit. Dalam lima tahun terakhir, jumlah bank umum berkurang 10 dan jumlah kantor bank umum menyusut menjadi 7.160 unit.
Di sisi lain, masih banyak penduduk yang belum tersentuh layanan keuangan perbankan (unbanked). Menurut Bank Dunia, Indonesia menjadi negara dengan jumlah penduduk unbanked terbesar keempat di dunia.
Dalam laporan tahun 2022, Bank Dunia menyebut 95 juta penduduk dewasa Indonesia belum memiliki rekening di lembaga keuangan. Hanya sekitar 49 persen dari penduduk dewasa dan 37 persen dari penduduk termiskin yang memiliki akun atau rekening di lembaga keuangan.
Berkaca pada situasi tersebut, pada 2015, OJK memulai program Laku Pandai, yaitu layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking). Laku Pandai menyasar masyarakat yang selama ini belum tersentuh perbankan.