Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUAnugerah

Kompas.com - 04/10/2023, 20:54 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) meluncurkan produk asuransi jiwa syariah tradisional bernama PRUAnugerah Syariah.

Chief Financial Officer Prudential Syariah, Paul Setio Kartono menjelaskan, produk perlindungan jiwa seumur hidup ini adalah bentuk persiapan dana warisan untuk keluarga.

"PRUAnugerah Syariah menyediakan 8 keunggulan yang salah satunya manfaat dana usia mapan yang diproyeksikan sebesar 100 persen dari total kontribusi yang dibayarkan peserta," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Ia menambahkan, dana usia mapan tersebut akan dibayarkan sekaligus. Selain itu, perlindungan juga akan berjalan seumur hidup sampai dengan usia 120 tahun.

Baca juga: OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal di Pekanbaru

"Kami berharap produk ini menjadi solusi keluarga Indonesia mempersiapkan warisan untuk keluarga tercinta," imbuh dia.

Sedikit catatan, kontribusi untuk produk ini mulai dari Rp 500.000 per bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Head of Product Development Prudential Syariah Bondan Margono memaparkan, dana usia mapan akan diberikan ketika pemegang polis berusia 60 tahun atau telah menjadi nasabah selama 25 tahun.

Selain itu, produk asuransi syariah tradisional ini juga memberikan santunan asuransi hingga 150 persen di awal kepesertaan untuk ahli waris.

Adapun, setelah dana usia mapan diberikan nilai santunan asuransi yang diberikan menjadi 100 persen.

"Ketika masih produktif, kebutuhan lebih besar dibandingkan ketika pensiun. Jadi kami memberikan santunan 150 persen santunan asuransi," terang dia.

Produk ini juga akan memberikan santunan asuransi hingga 350 persen untuk risiko meninggal akibat kecelakaan.

Baca juga: OJK Targetkan Aturan Spin Off Asuransi Syariah Rampung Bulan Depan

Tak hanya itu, PRUAnugerah Syariah juga memiliki fleksibilitas pembayaran santunan. Pilihan periode pembayarannya adalah 5, 10, dan 15 tahun.

Bondan membeberkan, produk ini juga memiliki manfaat wakaf. Artinya, manfaat santunan asuransi dapat diwakafkan.

Wakaf yang dapat diberikan adalah maksimal 45 persen dari total santunan asuransi dan maksimal 33 persen dan manfaat dana usia mapan.

"Jadi selama hidup saling tolong menolong, setelah berpulang kita akan ada uang yang diwakafkan," kata dia.

Baca juga: Pengguna Motor di RI Besar, tapi Kesadaran Asuransi Motor Masih Rendah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com