Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman RI Minta Bappebti Beri Sanksi Tegas ke PT MIF dan PT SAM

Kompas.com - 06/10/2023, 19:08 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait tindakan maladministrasi oleh Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas tidak dilaksanakannya pemberian sanksi administratif terhadap PT MIF dan PT SAM.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Bappebti memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan pialang dan pedagang yang terbukti melakukan kecurangan (fraud) pada perdagangan berjangka komoditi.

“Pada 30 Januari 2015 pelapor menyampaikan laporan pengaduan kepada Bappebti. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pada bulan Juli 2015 Bappebti melalui Tim Pemeriksa yang diketuai oleh Kepala Bagian Pelanggaran Administratif Bappebti telah menemukan perbuatan split, delay dan reject terhadap transaksi pelapor yang dilakukan oleh pedagang yaitu PT. SAM berkolaborasi dengan pialang PT MIF," kata Yeka dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/10/2023).

Baca juga: Bappebti Blokir 1.327 Situs Investasi Ilegal

Meskipun hasil pemeriksaan Bappebti menyatakan ada perbuatan split, delay, dan reject terhadap transaksi pelapor, Yeka mengatakan Bappebti tidak memberikan sanksi kepada kedua pedagang dan pialang tersebut.

Sebab, saat itu tidak ada peraturan teknis termasuk sanksi terhadap perbuatan split, delay, dan reject tersebut.

"Kemudian pada April 2016, pelapor mengadu ke Ombudsman. Setelah melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi, Ombudsman pada Februari 2018 telah menerbitkan LAHP yang pada intinya agar Bappebti memberikan sanksi administratif kepada PT MIF dan PT SAM," ujarnya.

Baca juga: Bappebti: Investor Kripto Harus Cerdas, Pastikan 2L Sebelum Investasi

Yeka mengatakan, hingga kini LAHP Ombudsman tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bappebti. Ia mengatakan, Bappebti hanya menyampaikan Surat Peringatan kepada dua perusahaan yang dimaksud.

Karenanya, Yeka menyatakan bahwa Kepala Bappebti terbukti melakukan maladministrasi berulang dengan tidak ditindaklanjutinya LAHP Ombudsman pada 20 Februari 2018.

“Sanksi itu tidak menyelesaikan persoalan konkret yang terjadi. Karena sanksi administratif tersebut tidak mengandung nilai-nilai penghukuman malah menguntungkan kepentingan kedua perusahaan pialang dan pedagang itu. Pihak pelapor hingga kini belum menerima ganti rugi,” tuturnya.

Baca juga: Bappebti Ungkap Alasan Peluncuran Bursa CPO Molor

Yeka menambahkan sanksi yang diberikan Bappebti kepada PT MIF dan PT SAM secara formal tidak menyebutkan ketentuan hukum yang dilanggar dan tidak mengandung penghukuman sebagaimana mestinya.

Pada 30 September 2022, Bappebti menjelaskan kembali bahwa pemeriksaan ulang tidak perlu dilakukan lantaran kasusnya telah ditutup dan tidak ada payung hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Argumen kekosongan hukum yang disampaikan Bappebti kepada Ombudsman melalui surat tertanggal 30 September 2022 adalah bentuk pengabaian kewajiban hukum,” kata dia.

Baca juga: Ombudsman: Penyaluran KUR dari Perbankan ke UMKM Belum Optimal

Berdasarkan hal tersebut, Yeka mengatakan, Ombudsman memberikan tindakan korektif untuk dilaksanakan oleh Kepala Bappebti selaku pihak terlapor.

Ia menambahkan, Ombudsman dalam kurun waktu 2022-2023 telah menerima laporan masyarakat sebanyak 28 aduan dengan Bappebti sebagai pihak terlapor.

“Kerugian para pelapor jika ditotal lebih dari Rp 100 miliar. Saya yakin masih banyak di kalangan masyarakat yang mengalami kerugian serupa. Silahkan melapor ke Ombudsman,” ucap dia.

Baca juga: UMKM Masih Terkendala Akses KUR, Ombudsman Usulkan 5 Hal Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com