Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jenis-jenis Produk Pegadaian Syariah

Kompas.com - 11/10/2023, 14:15 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Produk Pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu alternatif bagi individu atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan pinjaman dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Pegadaian Syariah merupakan unit bisnis dari PT Pegadaian (Persero) yang menyediakan layanan gadai dengan prinsip-prinsip syariah dalam operasinya.

Dalam Pegadaian Syariah, prinsip-prinsip syariah menjadi dasar dalam menentukan aturan-aturan yang mengatur transaksi gadai.

Baca juga: Hati-hati Serangan Malware, Ini Ciri-ciri dan Kiat Mengatasinya

 

Beberapa prinsip syariah yang diterapkan dalam Pegadaian Syariah meliputi larangan riba atau bunga, larangan spekulasi, dan keadilan dalam transaksi.

Adapun dalam konteks gadai, Pegadaian Syariah tidak mengenakan bunga pinjaman atau bunga atas gadai. Hal ini karena transaksi yang dilakukan Pegadaian Syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Lalu, apa saja produk Pegadaian Syariah

Dilansir dari laman resminya, Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn.

Baca juga: RPP PDP: Independensi dan Peran Strategis DPO bagi Korporasi

Jenis produk Pegadaian Syariah

Setidaknya, terdapat 9 jenis produk Pegadaian Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan. Berikut penjelasannya

1. Amanah

Salah satu produk Pegadaian Syariah adalah Amanah. Amanah sendiri merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor.

Pegadaian Amanah memberikan pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 450 juta dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.

Di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang atau yang disebut dengan mu'nah. Selain itunasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu'nah akad) yang besarannya bervariasi. 

Baca juga: Sri Mulyani: Komitmen Indonesia Menjadi Anggota OECD Sangatlah Bulat

2. Rahn

Produk rahn dari Pegadaian Syariah merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Pinjaman (marhun bih) pada pembiayaan rahn ini mulai dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

Pelunasan pembiayaan rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman.

Produk Pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu alternatif bagi individu atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan pinjaman dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Dok Pegadaian Produk Pegadaian Syariah bisa menjadi salah satu alternatif bagi individu atau pelaku usaha yang ingin mendapatkan pinjaman dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

3. Arrum BPKB

Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com