Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Kompas.com - 01/10/2023, 23:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai barang atau surat berharga di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat agar mendapatkan uang tunai untuk usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak. 

Namun yang perlu diketahui, tidak semua barang bisa digadaikan atau dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Karena itu, penting untuk mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan. 

Sebagai informasi, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Baca juga: Simak 2 Cara Gadai Tabungan Emas di Pegadaian

Adapun benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Bisa dikatakan, gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Sementara, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Baca juga: Ingin Kerja di Kapal Pesiar? Ini 5 Rekomendasi Lembaga Pelatihannya

Jenis barang yang bisa digadaikan

Secara umum, jenis barang yang bisa digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. 

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id dan Pegadaian, berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit:

1. Emas

Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.

Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.

Di PT Pegadaian (Persero), tabungan emas juga dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit. 

Baca juga: Kompak Naik, Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR

2. Sertifikat tanah/rumah

Selanjutnya, barang atau dokumen berharga yang dapat digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.

Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kreditDok Shutterstock Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kredit

3. Kendaraan

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com