Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Kompas.com - 01/10/2023, 23:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai barang atau surat berharga di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat agar mendapatkan uang tunai untuk usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak. 

Namun yang perlu diketahui, tidak semua barang bisa digadaikan atau dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Karena itu, penting untuk mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan. 

Sebagai informasi, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Baca juga: Simak 2 Cara Gadai Tabungan Emas di Pegadaian

Adapun benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

Bisa dikatakan, gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.

Sementara, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Baca juga: Ingin Kerja di Kapal Pesiar? Ini 5 Rekomendasi Lembaga Pelatihannya

Jenis barang yang bisa digadaikan

Secara umum, jenis barang yang bisa digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. 

Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id dan Pegadaian, berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit:

1. Emas

Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.

Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.

Di PT Pegadaian (Persero), tabungan emas juga dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit. 

Baca juga: Kompak Naik, Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR

2. Sertifikat tanah/rumah

Selanjutnya, barang atau dokumen berharga yang dapat digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.

Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.

Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kreditDok Shutterstock Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kredit

3. Kendaraan

Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai.

Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

4. Barang elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat BRImo Antiribet

5. Surat berharga (efek)

Surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi juga bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman/kredit. 

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

Cara gadai barang di Pegadaian

Berikut langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian yang bisa Anda ikuti:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Baca juga: Bos KAI Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan Besok di Stasiun Halim

Nah, itulah jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian. Jenis barang yang disebutkan di atas merupakan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan atau barang gadai untuk mendapatkan pinjaman.

Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kreditFreepik Jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian untuk mendapatkan pinjaman atau kredit

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

TEBE Tebar Dividen Rp 134,9 Miliar dan Anggarkan Belanja Modal Rp 47,6 Miliar

Whats New
Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Gramedia Tawarkan Program Kemitraan di FLEI 2024

Whats New
J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

J Trust Bank Cetak Laba Bersih Rp 44,02 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

94 Persen Tiket Kereta Api Periode Libur Panjang Terjual, 5 Rute Ini Jadi Favorit

Whats New
Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Libur Panjang, Jasa Marga Proyeksi 808.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Kemenhub Bebastugaskan Pejabatnya yang Ajak Youtuber Korsel Main ke Hotel

Whats New
Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 328.563 Kendaraan Tinggalkan Jakarta

Whats New
OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

OCBC Singapura Ajukan Tawaran Rp 16 Triliun untuk Akuisisi Great Eastern Holdings

Whats New
Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Inggris Keluar dari Jurang Resesi Ekonomi

Whats New
Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com