JAKARTA, KOMPAS.com - Gadai barang atau surat berharga di perusahaan pergadaian bisa menjadi salah satu solusi bagi masyarakat agar mendapatkan uang tunai untuk usaha atau memenuhi kebutuhan mendesak.
Namun yang perlu diketahui, tidak semua barang bisa digadaikan atau dijadikan jaminan atas pinjaman uang. Karena itu, penting untuk mengetahui barang apa saja yang bisa digadaikan.
Sebagai informasi, gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Baca juga: Simak 2 Cara Gadai Tabungan Emas di Pegadaian
Adapun benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.
Bisa dikatakan, gadai adalah dana yang didapatkan oleh nasabah sebuah perusahaan gadai setelah menjaminkan barang bergerak yang mereka miliki kepada perusahaan tersebut.
Sementara, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.
Baca juga: Ingin Kerja di Kapal Pesiar? Ini 5 Rekomendasi Lembaga Pelatihannya
Secara umum, jenis barang yang bisa digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain itu, pastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK.
Dilansir dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id dan Pegadaian, berikut adalah beberapa jenis barang yang bisa digadaikan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit:
Emas merupakan salah satu jenis barang yang cukup umum dan banyak diajukan untuk menjadi barang jaminan gadai dalam melakukan pinjaman.
Emas yang digadaikan bisa dalam bentuk emas batangan maupun perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin. Selain perhiasan dalam bentuk emas, perhiasan dalam bentuk berlian juga bisa menjadi barang gadai.
Di PT Pegadaian (Persero), tabungan emas juga dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Baca juga: Kompak Naik, Simak Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP AKR
Selanjutnya, barang atau dokumen berharga yang dapat digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.
Nilai pinjaman dari menggadaikan sertifikat tanah ditentukan dari nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta seberapa strategis posisi tanah tersebut.
Biasanya, menggadaikan sertifikat tanah atau rumah dilakukan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah yang besar.
Kendaraan berupa motor atau mobil menjadi salah satu jenis barang yang dapat dijadikan barang jaminan gadai.
Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.
Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai.
Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.
Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat BRImo Antiribet
Surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi juga bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman/kredit.
Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.
Berikut langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian yang bisa Anda ikuti:
Baca juga: Bos KAI Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan Besok di Stasiun Halim
Nah, itulah jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian. Jenis barang yang disebutkan di atas merupakan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan atau barang gadai untuk mendapatkan pinjaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.