Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Barang yang Bisa Digadaikan di Pegadaian

Kompas.com - 01/10/2023, 23:19 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

Nasabah dapat menggadaikan kendaraannya dengan menyertakan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan faktur pembelian.

4. Barang elektronik

Barang elektronik yang berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop, komputer, dan kamera dapat menjadi barang jaminan gadai.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung pada kondisi barang tersebut, semakin baik kondisi dan keadaan barang yang akan digadaikan, maka akan semakin tinggi nilai gadainya, begitu pula sebaliknya.

Baca juga: Cara Bayar IndiHome lewat BRImo Antiribet

5. Surat berharga (efek)

Surat berharga atau efek berupa saham dan obligasi juga bisa menjadi jaminan untuk mendapatkan pinjaman/kredit. 

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jaminan berupa saham dan obligasi tanpa warkat (Scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia.

Proses pengajuan dapat dilakukan secara online di aplikasi Pegadaian Digital. Pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta bisa untuk perorangan atau korporasi.

Cara gadai barang di Pegadaian

Berikut langkah-langkah atau cara gadai barang di Pegadaian yang bisa Anda ikuti:

  • Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  • Siapkan identitas diri berupa KTP dan barang jaminan
  • Isi formulir pengajuan dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP
  • Serahkan barang gadaian kepada petugas penaksir Pegadaian
  • Selanjutnya, penaksir akan menginfokan uang pinjaman maksimal yang bisa didapatkan
  • Petugas kasir akan memberikan Surat Bukti Gadai (SBG)
  • Uang akan diberikan kepada nasabah berupa tunai atau transfer ke rekening

Baca juga: Bos KAI Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan Besok di Stasiun Halim

Nah, itulah jenis-jenis barang yang dapat digadaikan di Pegadaian. Jenis barang yang disebutkan di atas merupakan barang-barang yang memiliki nilai ekonomis sehingga dapat dijadikan sebagai jaminan atau barang gadai untuk mendapatkan pinjaman.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com