Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemarau Panjang, Risiko Gagal Panen Bayangi Perusahaan Asuransi

Kompas.com - 12/10/2023, 06:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, terjadinya puncak kemarau yang menyebabkan suhu panas ekstrem pada Oktober 2023 berpotensi mengakibatkan kekeringan.

Masa itu dapat memicu kurangnya pasokan air yang dibutuhkan tanaman padi selama periode pertumbuhan, sehingga mengakibatkan kerusakan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu risiko yang dijamin perusahaan asuransi.

Produk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) sendiri menjamin kerusakan fisik atau kerugian pada tanaman padi yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh kekeringan.

Baca juga: Kemenkeu: Waspadai Musim Kemarau Basah karena Bisa Dorong Kenaikan Harga Pangan

"Hal tersebut berpotensi menyebabkan peningkatan klaim AUTP terhadap perusahaan asuransi," kata dia dalam keterangan resmi, ditulis Kamis (11/10/2023).

Ia menambahkan, dalam kaitannya dengan hal itu OJK mendorong penyelenggara asuransi pertanian melakukan langkah mitigasi risiko kekeringan dan koordinasi dalam rangka peningkatan layanan.

OJK juga telah meminta perusahaan asuransi melakukan pembentukan cadangan atas pertanggungan yang diterima.

Selain itu, perusahaan asuransi juga perlu mempertimbangkan tren terjadinya klaim akibat kemarau panjang.

Perusahaan asuransi perlu memastikan dukungan reasuransi dan adanya proses seleksi risiko yang ketat sebelum menerbitkan polis asuransi.

Baca juga: Hindari Perang Harga, Asuransi Perlu Bangun Ekosistem dan Inovasi

Tak hanya upaya internal, Ogi juga meminta perusahaan asuransi mamastikan petani melakukan mitigasi risiko untuk menurunkan potensi kerusakan tanaman.

Lebih lanjut, perusahaan asurani juga perlu melakukan pemantauan kedisiplinan petani dalam menerapkan praktik pertanian yang baik sesuai arahan petugas penyuluh lapangan.

"Saat ini, perusahaan asuransi telah melakukan koordinasi erat dengan Kementan dalam rangka pemantauan terhadap produk AUTP dimaksud," tandas dia.

Baca juga: OJK Catat 9 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com