Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pemegang Polis Harus Tahu Besaran Santunan Asuransi Jiwa yang Dibutuhkan

Kompas.com - 05/10/2023, 08:40 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran santunan asuransi jiwa atau uang pertanggungan adalah hal penting yang perlu dihitung pemegang polis.

Santunan tersebut, idealnya dapat digunakan untuk biaya kehidupan keluarga sampai ada sumber pendapatan lain yang dapat digunakan.

Perencana keuangan sekaligus Head of Advisory and Investment Operations PINA Rista Zwestika menjelaskan, penghitungan besarana santunan asuransi jiwa syariah dapat dilakukan dengan penghitungan income protection.

Metode ini dilakukan dengan cara menghitung pendapatan selama setahun. Setelah itu, jumlahnya dikalikan dengan 10 tahun.

Baca juga: Cara Menghitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa yang Ideal

Sebagai ilustrasi, pendapatan seseorang dalam setahun adalah Rp 180 juta. Dengan begitu, besaran santunan asuransi jiwa syariah yang diperlukan adalah Rp 1,8 miliar.

"Kenapa harus 10 tahun? Kita tidak harus buru-buru untuk mendapatkan sumber pendapatan pengganti tapi keluarga tetap bisa berjalan, biaya kebutuhan dan (bayar) utang tetap bisa dilakukan," kata dia dalam konferensi pers, Rabu (4/10/2023).

Ia menambahkan, selama kurun waktu 10 tahun tersebut 2-3 tahun pertama keluarga masih akan dalam keadaan berkabung.

Lebih lanjut Rista menjelaskan, cara untuk menghitung uang santunan atau uang pertanggungan dalam asuransi jiwa ada bermacam-macam.

Adapun, penghitungan dengan metode pendapatan ini adalah yang paling umum digunakan.

Baca juga: 6 Tips Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat

Ketika seseorang sudah berkeluarga dan suami-istri bekerja, pendapatan yang dihitung adalah gabungan dari keduanya.

Lebih lanjut, seseorang pekerja yang belum punya tanggungan tetapi ingin memiliki asuransi jiwa juga dapat mengurangi jumlah uang pertanggungannya.

"Tergantung punya tanggungan atau tidak, kalau ada tanggungan bisa 10 kali, kalau tidak punya ya 5 kali saja," imbuh dia.

Tak lupa, ia juga meminta calon nasabah untuk kembali mengecek apakah dengan uang pertanggungan tersebut, premi yang dibayarkan akan membebani arus kas.

"Perlu dicek juga, misal dari uang pertanggungan itu bisa tidak pengeluaran premi itu dari pendapatan setiap bulannya," tandas dia.

Baca juga: Warga RI Menimbang Beli Asuransi Jika Gaji Minimal Rp 4 Juta Per Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com