KOMPAS.com - Pemerintah berupaya mengoptimalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2024.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, pihaknya berupaya memberikan stimulus untuk pembangunan di daerah.
“Kami ingin memberikan stimulus ke pembangunan masing-masing daerah sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, mengurangi ketimpangan, dan menumbuhkan ekonomi agar lebih baik lagi,” katanya dalam siaran pers, Selasa (17/10/2023).
Amunisi yang disiapkan Kemenkeu untuk memberikan stimulus ke pembangunan daerah, antara lain berasal dari dana desa, otonomi khusus (otsus), serta insentif fiskal.
Arah kebijakan ekonomi pada 2024 berbeda seiring dengan implementasi tiga undang-undang (UU), yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), dan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Luky mengatakan, pemerintah melalui Kemenkeu akan menyalurkan dana desa sebesar Rp 71 triliun pada 2024 dengan target 75.000 desa.
Baca juga: Kemenkeu Lelang Mobil Mulai dari Rp 29 Juta, Simak Cara Mengikutinya!
“Tahun ini kami ada terobosan dana desa yang desanya sendiri mencapai 75.000 desa,” ungkap Luky.
Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal. Pertama, melanjutkan kebijakan pengalokasian dana desa sesuai UU HKPD. Kebijakan itu dilakukan melalui pengalokasian berdasarkan formula, pengalokasian tambahan tahun berjalan berdasarkan kriteria kinerja tertentu dan pengalokasian mempertimbangkan kinerja desa dalam pengelolaan dana desa.
Kedua, memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan dengan memanfaatkan dana desa.
Kebijakan tersebut mendukung penanganan kemiskinan ekstrem maksimal 25 persen melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa dan dukungan program ketahanan pangan dan hewani minimal 20 persen.
Ada pula dukungan untuk program pencegahan dan penurunan stunting dan dukungan program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
Ketiga, memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola dana desa. Upaya ini dilakukan dengan memisahkan penyaluran dana desa earmarked dan non-earmarked berdasarkan kinerja pelaksanaan.
Baca juga: DKI Berencana Pungut Pajak Ojol dan Olshop, Kemenkeu: Enggak Boleh Berganda
Selain itu, ada pula perbaikan penyaluran dana desa yang dilakukan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) dan pemberian reward berupa percepatan penyaluran dana desa untuk desa berstatus Mandiri.
Kemenkeu juga mengalokasikan tambahan dana desa untuk desa yang berkinerja baik di setiap kabupaten dan kota serta penerapan sanksi berupa penghentian penyaluran dana desa terhadap desa bermasalah atau terdapat penyalahgunaan dana desa.
Pemerintah pusat melalui Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 8 triliun sebagai insentif fiskal bagi daerah.