Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asuransi Akan Dipisah Berdasarkan Modal, Allianz Utama: Menumbuhkan Kepercayaan Masyarakat

Kompas.com - 09/11/2023, 09:43 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan terkait ketentuan peningkatan permodaan dan tiering perusahaan asuransi menjadi dua kelompok.

Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia Sunadi mengatakan, aturan tersebut dirancang agar industri asuransi dapat memupuk dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

"Sebagai salah satu pelaku di industri asuransi umum, Allianz Utama Indonesia akan selalu memenuhi peraturan yang diberlakukan oleh OJK," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (9/11/2023).

Ia menambahkan, perusahaan asuransi yang sehat dapat memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko.

Baca juga: OJK Segera Pisahkan Asuransi Berdasarkan Jumlah Modal, Intip Aturannya

Sebagai gambaran, per kuartal III-2023 Allianz Utama Indonesia mencatat ekuitas sebesar Rp 819 miliar.

Sunadi menerangkan, pihaknya berupaya menjaga kinerja perusahaan dan meraih pertumbuhan yang positif.

"Agar dapat memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan OJK, jika peraturannya sudah diberlakukan," imbuh dia.

Baca juga: Mengapa Banyak Asuransi Kendaraan Listrik Masih Pakai Skema Konvensional?

Sementara itu, dari sisi pengembangan Allianz Utama Indonesia juga memanfaatkan teknologi seperti one-click renewal pada motor policy untuk mempermudah proses perpanjangan polis nasabah.

Perusahaan juga menggunakan perangkat robotik pada proses back-office untuk meningkatkan produktivitas.

"Sampai pada otomatisasi pada proses perpanjangan polis," tutup dia.

Baca juga: Aturan Asuransi Wajib Bakal Terbit Tahun Depan, Ini Manfaatnya


Sebagai informasi, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi tersebut akan membangi perusahaan asuransi menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan 2.

Rencananya beleid tersebut akan terbit pada kuartal IV-2023.

Dalam rancangan beleid tersebut perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 500 miliar.

Sementara, perusahaan asuransi yang masuk ke dalam KPPE 2 wajib memiliki ekuitas minimum Rp 1 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com