Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, DPR Minta Sisi Positif IHT Juga Dipertimbangkan

Kompas.com - 19/11/2023, 22:00 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV DPR RI Panggah Susanto meminta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dibatalkan karena bersikap diskriminatif terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT) dan komoditas tembakau.

Hal ini lantaran aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan ini hanya mengekspos sisi negatif dari IHT, tanpa melihat banyaknya sisi positif yang harus diperhatikan dan dilindungi.

“Dampak positifnya sudah jelas karena menyangkut enam juta orang dan angka ini sudah terbukti dari riset. Tapi, sayang sekali sering tidak dilihat, malah (produk tembakau) disamakan dengan narkotika,” ucap Panggah dalam sesi Dialog Interaktif tentang “RPP Kesehatan terkait tembakau sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 17 Th 2023 tentang Kesehatan” yang dikutip dalam siaran persnya, Minggu (19/11/2023).

Baca juga: Kembangkan Inovasi Tembakau Bebas Asap, HMSP Libatkan 200 Tenaga Ahli Dalam Negeri

Panggah menututkan, produk tembakau telah menyumbang manfaaat besar di luar sisi kesehatan. Maka, permasalahan dari pengaturan produk tembakau pada RPP Kesehatan ini perlu disikapi secara proporsional.

Selain itu, dengan banyaknya pihak yang tidak setuju, ia juga menilai RPP Kesehatan harus dibatalkan dan membuat peraturan baru terkait pertembakauan yang lebih komprehensif.

“Kita sama-sama sepakat RPP ini harus dibatalkan. Karena RPP Kesehatan kok mengurus distribusi, pertanian, iklan, dan lainnya, yang intinya memojokkan kita semua, memojokkan dalam proporsi yang tidak seimbang,” tegasnya.

Baca juga: Pakar Hukum: RPP Pengaturan Produk Tembakau Harus Pertimbangkan Semua Aspek

 


Senada dengan itu, Peneliti Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Badrus Samsul Fata juga secara tegas menyatakan penolakan terhadap RPP Kesehatan. Terlebih produk tembakau telah menjadi bagian dari budaya dan industri khas Indonesia.

Badrus menyampaikan terdapat potensi bahaya yang bisa muncul akibat banyak pasal dalam RPP Kesehatan yang berpotensi untuk mengancam keberlangsungan IHT, seperti larangan total promosi dan iklan produk tembakau, termasuk di tempat penjualan, pembatasan iklan di TV, larangan sponsorship kegiatan musik, event, dan lainnya, yang seluruhnya bernada sama, yaitu membatasi ekspresi industri yang legal ini kepada publik.

“Dalam RPP Kesehatan banyak sekali larangan yang muncul, karena itulah P3M mulai membangun solidaritas antar jejaring dan, di tahun ini, P3M harus bergerak karena RPP Kesehatan ini menghancurkan semua sendi budaya pertembakauan,” ujar Badrus.

Baca juga: Pelaku Industri Tembakau Sedih, Produknya Menuai Banyak Larangan untuk Dipasarkan

Halaman:


Terkini Lainnya

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

ShariaCoin Edukasi Keuangan Keluarga dengan Tabungan Emas Syariah

Whats New
Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Insiden Kebakaran Mesin Pesawat Haji Garuda, KNKT Temukan Ada Kebocoran Bahan Bakar

Whats New
Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Kemenperin Pertanyakan Isi 26.000 Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Whats New
Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Tingkatkan Akses Air Bersih, Holding BUMN Danareksa Bangun SPAM di Bandung

Whats New
BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

BEI: 38 Perusahaan Antre IPO, 8 di Antaranya Punya Aset di Atas Rp 250 Miliar

Whats New
KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

KAI Services Buka Lowongan Kerja hingga 25 Mei 2024, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Anggaran Pendidikan di APBN Pertama Prabowo Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Program Perbaikan Gizi Anak Sekolah

Whats New
Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada 'Pertek' Tak Ada Keluhan yang Masuk

Bantah Menkeu soal Penumpukan Kontainer, Kemenperin: Sejak Ada "Pertek" Tak Ada Keluhan yang Masuk

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com