Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Andreas Hua sepakat bahwa RPP Kesehatan seharusnya tidak menyajikan banyak larangan terhadap Industri Hasil Tembakau.
Sebagai contoh, adanya Pasal 438 Ayat (1) terkait kemasan rokok yang mengharuskan minimal 20 batang per bungkus. Aturan ini bermakna sebagai upaya untuk memperketat produksi.
Jika hal tersebut terjadi, maka produksi akan semakin berkurang dan pekerja industri terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Yang paling merasakan dampaknya adalah pekerja. Kita di pabrik kalau rokok nggak laku, kita di PHK. Kalau sudah di PHK ya tidak bisa apa-apa,” ujar Andreas.
Andreas menambahkan pasal-pasal yang tercantum di RPP Kesehatan semakin menekan eksistensi dan keberlangsungan IHT. “Jadi buat kami, para pekerja, tiap tahun kami berteriak turun ke jalan, karena tiap tahun jumlah pekerja rokok itu berkurang. Nasib kawan-kawan pekerja yang di luar serikat pekerja lebih parah lagi,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.