Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Keberatan Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Natal 2023

Kompas.com - 26/11/2023, 14:10 WIB
Isna Rifka Sri Rahayu,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) keberatan jika pemerintah kembali membatasi operasional angkutan barang selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Seperti diketahui, pemerintah biasanya menerapkan kebijakan pembatasan angkutan barang untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas saat Nataru maupun libur lebaran.

Ketua Umum ALI Mahendra Rianto mengatakan, kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru dapat merugikan pelaku industri dan masyarakat secara umum.

Baca juga: Truk ODOL: Dibenci, tapi Juga Disayang

Pasalnya, kebutuhan-kebutuhan logistik di destinasi tujuan dinilai bisa menjadi langka karena adanya pelarangan angkutan logistik. Tidak hanya itu, pelarangan angkutan logistik ini juga akan menyebabkan kerugian negara secara ekonomi.

Menurutnya, hal tersebut akan memicu harga barang-barang yang dibutuhkan masyarakat menjadi naik karena kurangnya pasokan.

"Harga barang-barang nanti bisa bergejolak. Selain itu, masyarakat juga akan merasakan kelangkaan barang apabila angkutan logistik tidak sampai tepat waktu," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu 3 Tak Beroperasi Saat Libur Natal

Dia mengungkapkan, pembatasan angkutan logistik ini juga akan membebani pengusaha. Sebab, pengusaha harus memproduksi lebih banyak barang untuk disalurkan lebih cepat guna menjaga pasokan daerah.

Tambahan produksi ini dinilai akan menghabiskan biaya, mulai dari kenaikan harga bahan baku, operasional produksi, upah lembur, hingga kenaikan ongkos truk.

Alih-alih memberlakukan pembatasan angkutan barang, menurutnya, pemerintah dapat melakukan rekayasa lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan di jalan.

Baca juga: Sambut Libur Natal 2023, KAI Siapkan 8 Kereta Tambahan, Tiket Sudah Bisa Dibeli

Mahendra menilai, cara ini akan lebih efektif diterapkan sekaligus menjaga pasokan barang dibanding pelarangan angkutan logistik.

"Jadi, enggak perlu larangan pada H-3 atau H-1 itu, karena larangan itu malah akan sangat kontra produktif," kata dia.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi juga tidak setuju dengan adanya pelarangan terhadap angkutan logistik pada momen Nataru nanti. Hal itu bertujuan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap terjaga sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Baca juga: Jelang Libur Natal, Menteri ESDM Minta Jangan Ada Kelangkaan BBM

"Industri itu kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur panjang seperti Nataru ini," ucap Subandi.

Subandi juga meminta pemerintah untuk mengajak industri dalam merumuskan aturan pengaturan lalu lintas selama libur panjang seperti Nataru dan Lebaran. Hal itu diperlukan guna merumuskan kebijakan yang tidak merugikan dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Dia mengungkapkan, ada efek domino yang dihasilkan apabila aturan yang dibuat pemerintah nantinya tidak juga berpihak pada industri.

Baca juga: Pemda Diminta Pelototi Parkir Liar di Kawasan Wisata Saat Libur Natal

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com