Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN | Kontroversi Upah Minimum Provinsi

Kompas.com - 28/11/2023, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aturan Terbit, Beli Rumah Maksimal Rp 5 Miliar Bebas PPN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru mengenai pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

PMK tersebut diterbitkan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, maka perlu diberikan dukungan pemerintah terhap sektor industri perumahan.

Lalu apa saja persyaratannya? Simak di sini

2. Cek Harga Emas Antam Hari Ini 27 November 2023

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk terpantau bertahan di level Rp 1.110.000 per gram pada hari ini, Senin (27/11/2023).

Mengutip laman Logam Mulia, harga buyback emas Antam di awal pekan ini juga bertahan di level Rp 1.009.000 per

gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Selengkapnya baca di sini

3. Kontroversi Upah Minimum Provinsi

Upah Minumum Provinsi atau UMP tahun 2024 telah ditetapkan oleh masing-masing provinsi di Indonesia. Besarnya antara Rp 5.067.381 (tertinggi di DKI Jakarta) sampai Rp 2.036.947 (terendah di Jawa Tengah).

Terdapat kenaikan UMP antara 8,73 persen tertinggi di Sulawesi Tengah dan 1,38 persen terendah di Aceh, dibandingkan tahun berjalan.

Penetapan dari UMP 2024 telah menggunakan basis formula dalam PP nomor 51 tahun 2023 mengenai pengupahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com