Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Resign" Sebelum 1 Tahun Kerja, Bolehkah? 

Kompas.com - 01/12/2023, 15:18 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAScom - Salah satu isu dalam dunia ketenagakerjaan adalah fenomena karyawan memutuskan resign saat masa kerjanya kurang dari 1 tahun di perusahaan. 

Ada berbagai faktor yang menjadi penyebabnya. Mulai dari mendapatkan tawaran kerja lain yang lebih menjanjikan, sakit keras, hingga alasan untuk menjaga kesehatan mental di situasi kantor yang berantakan.

Namun muncul saran untuk tidak boleh resign sebelum masa kerja lebih dari dari 1 tahun lantaran kerap disebut “kutu loncat”. Namun sebenarnya bolehkah demikian?

Baca juga: Cara Jelaskan Alasan Resign Saat Wawancara Kerja dan Contoh Jawabannya

Head of HR Indonesia JobStreet by SEEK Tarita Lubis menjelaskan, dalam perspektif perundang-undangan, karyawan tetap atau permanen ada masa percobaan atau probation selama 3 bulan.

Selama masa probation itu, kedua pihak berhak memutuskan perjanjian kerja tanpa ada pinalti, kecuali ada klausal tambahan yang tertera dalam kontrak kerja.

“Namun, untuk karyawan kontrak (PKWT) tidak ada masa probation. Pekerjaan harus diselesaikan sesuai dengan masa kontrak yang telah disepakati dan disetujui oleh kedua belah pihak,” ujarnya dalam siaran persnya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Mau Mulai Bisnis? Jangan Lakukan Hal Ini Sebelum Resign dari Kantor

Namun, jika salah satu pihak memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja, maka ada kewajiban pinalti yang harus ditunaikan sesuai yang tertera dalam kontrak.

"Kecuali ada klausul tertentu yang tertera dalam kontrak kerja, atau kesepakatan antar kedua pihak secara mufakat untuk menghentikan kontrak kerja tanpa ada kewajiban pinalti,” kata Tarita.

Sementara dari perspektif di luar undang-undang, lanjut dia, tidak ada aturan baku berapa lama masa kerja minimal untuk mengajukan resign. Karyawan bisa mengajukan resign saat telah memutuskan untuk tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Baca juga: 5 Tips Sopan untuk Kamu yang Mau Resign

 

“Namun, karyawan perlu memperhatikan dan patuh terhadap 'notification period' yang telah disepakati di dalam kontrak. Secara undang-undang, notice period pengajuan resign ini adalah minimal 30 hari (kalender) sebelum hari efektif resign,” ungkap Tarita.

Tarita juga membeberkan tips resign yang baik agar tetap menjaga hubungan baik antara karyawan dan perusahaan sebelumnya. Hubungan baik menjadi sangat penting, agar kesan professional dan positif tetap melekat pada karyawan tersebut.

Tips pertama adalah berdiskusi dengan atasan langsung (line manager) mengenai rencana pengunduran diri tersebut. Karena bisa jadi ada perspektif atau informasi yang luput saat karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri.

Baca juga: 9 Alasan Profesional untuk Resign dari Kantor

 

Jika diskusi tersebut tetap berakhir pada keputusan untuk mengundurkan diri, maka karyawan tersebut harus bertanggung jawab atas pekerjaannya dengan melakukan handover atau pengalihan pekerjaan di anggota tim yang lain dan memastikan proses tersebut berjalan dengan baik agar tidak merugikan tim dan juga perusahaan secara umum. 

Tips kedua adalah kirimkan surat pengunduran diri ke tim HR sesuai dengan prosedur yang ada di perusahaan.

“Karyawan harus menghormati dan patuh terhadap notification period yang sudah disepakati di dalam kontrak kerja,” ungkap dia. 

Baca juga: 8 Cara Resign Kerja Tanpa Mempermalukan Diri Sendiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com