Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Tampung Lebih Banyak Masukan, Pemerintah Perpanjang Masa Evaluasi PP Nomor 36 Tahun 2023

Kompas.com - 01/12/2023, 17:52 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA).  

Pemutusan itu dilakukan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kamis (30/11/2023). 

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, PP Nomor 36 Tahun 2023 telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. 

Namun, pemerintah memutuskan memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut. 

Compliance (terhadap PP Nomor 36 Tahun 2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1 persen. Tetapi, kami pantau lagi dalam tiga bulan. Kami sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ujarnya dalam siaran pers.  

Baca juga: Kunjungi Markas Besar OECD, Kemenko Perekonomian Diskusikan Langkah-Langkah Aksesi Indonesia pada OECD

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, hasil evaluasi Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023.

Peningkatan ekspor itu diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA juga mengalami peningkatan di atas 60 persen. 

“Jadi, dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65 persen dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” tegas Susiwijono.  

Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan dana pihak ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank. 

Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai  10,5 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Kemudian, pada September 2023, angkanya turun tipis menjadi 9 miliar dollar AS dan  kembali naik menjadi 10,2 miliar dollar AS pada Oktober 2023.

Baca juga: Post Event Sewindu PSN Ajak DWP Kemenko Perekonomian Dukung Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Sosialisasi Thalasemia

Sementara itu, nilai yang ditempatkan mencapai 2,7 miliar dollar AS pada Agustus 2023, 2,3 miliar dollar AS pada September 2023, dan 2,9 miliar dollar AS pada Oktober 2023.  

“Harusnya persentase penempatan sebesar 30 persen dari nilai penerimaan, tetapi saat ini  kisarannya telah berada di angka 25-29 persen,” jelas Susiwijono.  

Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59 persen hingga 72 persen, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25 persen hingga 37 persen. 

Sementara itu, kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil. 

Susiwijono menambahkan, telah terjadi perpindahan penempatan DHE SDA yang awalnya eksportir. Kondisi ini menempatkan DHE di reksus.

Kini, mereka mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan term deposit (TD) valas DHE. 

Baca juga: Wakili Jokowi di G20 Leaders’ Summit, Menko Airlangga Serukan Two-State Solution untuk Konflik Israel-Hamas

Sejak Agustus 2023, berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung terhadap cadangan devisa.  

Sebagai informasi, turut hadir dalam kesempatan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Wakil Menteri Keuangan, serta pejabat eselon I di lingkungan kementerian/lembaga.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com