Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Ada Devisa Rp 124 Triliun "Parkir" di Luar Indonesia

Kompas.com - 07/11/2023, 14:22 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menilai penerapan aturan terkait penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam sistem keuangan nasional belum maksimal. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Airlangga mengatakan, sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2023, penerapan aturan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 itu belum maksimal.

Masih terdapat devisa dari kegiatan ekspor sebesar 8 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 124 triliun yang tidak ditempatkan di sistem keuangan Tanah Air.

Baca juga: Pengusaha Sawit Keberatan dengan Aturan Wajib Parkir DHE

Ilustrasi ekspor. SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

"DHE belum maksimal dalam tiga bulan ini. kita masih melihat potensi 8 miliar (dollar AS) dari devisa ini masih parkir di tempat lain," ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Masih besarnya potensi penempatan devisa di dalam negeri itu kemudian menjadi sorotan pemerintah.

Pasalnya, aktivitas perdagangan internasional RI saat ini berada dalam tren pelemahan sehingga pemerintah perlu memaksimalkan potensi yang ada.

Oleh karenanya, Airlangga bilang, pemerintah akan mengevaluasi aturan terkait DHE hasil kegiatan ekspor sumber daya alam.

Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah membeberkan, pemerintah berencana memberikan insentif tambahan kepada para eksportir. Hal ini akan dilakukan melalui perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com