"Saat ini kami juga tetap menyiapkan RPP baru untuk memberi insentif yang cakupannya lebih luas," kata dia dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memberikan diskon PPh kepada para eksportir yang menempatkan devisanya di Tanah Air. Namun, hal ini baru berlaku bagi pelaku usaha yang menempatkan devisanya di instrumen deposito.
"Kita perluas dengan instrumen lain selain deposito, tapi dikaitkan dengan retensi atau penempatan dana itu," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.