JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera naik menjadi 100 persen.
Juru bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, usulan kenaikan tukin PNS Kementerian PUPR ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Status saat ini masih diusulkan ke Bapak Presiden untuk nanti sekiranya disetujui akan ditetapkan menjadi Perpres (peraturan presiden)," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Sambil Terisak, Menteri Basuki Minta Tukin Pegawainya Naik Jadi 100 Persen
Endra membocorkan angka perkiraan kenaikan tukin yang diusulkan, yaitu untuk tukin Grade 1 dari Rp 2,53 juta naik menjadi Rp 2,57 juta.
Kemudian tukin untuk Grade 10 dari Rp 5,98 juta naik menjadi Rp 8,46 juta dan yang tertinggi Grade 17 dari Rp 33,24 juta naik menjadi Rp 41,55 juta.
Namun angka ini masih berupa perkiraan sehingga bisa saja berubah ketika nanti ditetapkan menjadi perpres.
Baca juga: BI: Kenaikan UMP dan Gaji PNS Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi
"Grade 17 itu yang tertinggi. Eselon 1A, Golongan 4E," ungkapnya.
Menurutnya jika usulan ini disetujui, maka kenaikan tukin PNS merupakan bentuk kepercayaan Pemerintah kepada Kementerian PUPR. Oleh karenanya, pihaknya berkomitmen untuk bekerja lebih baik lagi ke depannya.