Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Kepri, Penukaran Uang Logam yang Ditarik BI Bisa Dilakukan di Bank Umum

Kompas.com - 06/12/2023, 15:49 WIB
Hadi Maulana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Per 1 Desember 2023, Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, uang logam Rp 1.000 TE 1993, dan uang logam Rp 500 TE 1997 dari peredaran.

Hal ini juga dikuatkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, di mana pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan, mulai dari masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam.

“Untuk masyarakat Kepri yang memiliki uang tersebut, bisa segera ditukarkan di seluruh bank umum yang ada di Kepri, atau bisa langsung ke Kantor Perwakilan (Kpw) BI Kepri,” kata Kepala Kpw BI Kepri Suryono melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).

Baca juga: Ingat, 3 Uang Logam Ini Sudah Tak Berlaku di Indonesia

Uang logam Rp 1.000 TE 1993BI Uang logam Rp 1.000 TE 1993

 Suryono mengatakan, dengan dikeluarkannya peraturan tersebut, tentunya terhitung 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Kepri khsuusnya dan RI umumnya.

“Penukarannya diterima hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan, yakni 1 Desember 2023,” ungkap Suryono.

Penggantian dan penukaran uang logam  Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang logam dimaksud.

 Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.

Baca juga: Uang Logam Rp 1.000 Kelapa Sawit Ditarik BI, Bagaimana Cara Menukarnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com